KPK Catat Kepatuhan LHKPN 2025 Masih 32,52 Persen, Batas Lapor 31 Maret 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat pembaruan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2025 masih rendah. Hingga 31 Januari 2026, kepatuhan baru mencapai 32,52 persen.

Menanggapi kondisi tersebut, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan dan memperbarui LHKPN secara lengkap dan tepat waktu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pembaruan LHKPN merupakan kewajiban sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK kembali mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (2/1/2026).

Ia menekankan, kewajiban ini berlaku bagi seluruh pejabat negara, mulai dari pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD.

Wujud Integritas dan Pencegahan Korupsi

Menurut Budi, kepatuhan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan institusi dalam membangun integritas serta mencegah korupsi sejak dini.

Baca Juga :  Job Fair Inklusif 2025 Jatim, 5.589 Lowongan Kerja dan 163 Khusus Disabilitas

Selain itu, pelaporan lebih awal dinilai berdampak positif bagi lingkungan kerja dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pejabat negara.

Dalam pengisian LHKPN, wajib lapor diminta memperhatikan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kelengkapan dokumen, termasuk Surat Kuasa.

Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di laman elhkpn.kpk.go.id. Dokumen tersebut wajib dibubuhi materai tempel atau e-materai senilai Rp10.000.

Jika menggunakan materai tempel, dokumen diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. Sementara pengguna e-materai cukup mengunggah ulang dokumen ke portal LHKPN.

Batas Waktu Hingga 31 Maret 2026

KPK membuka pembaruan LHKPN hingga 31 Maret 2026. Setiap laporan akan melalui verifikasi administratif sebelum dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat.

Bagi wajib lapor yang mengalami kendala, KPK menyediakan layanan pendampingan melalui email elhkpn@kpk.go.id
atau Call Center 198.

Baca Juga :  7 Rekomendasi Motor Bekas 5 Jutaan yang Layak Dibeli Tahun 2025

Sebelumnya, KPK juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memeriksa LHKPN sepanjang 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut langkah ini meningkatkan efisiensi dan akurasi pemeriksaan.

“Pemanfaatan AI membuat pemeriksaan LHKPN lebih optimal dan efisien,” kata Setyo saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026).

Data Kepatuhan dan Pemeriksaan

Pada 2025, KPK mencatat 173 instansi pusat dan daerah memiliki tingkat kepatuhan di atas 70 persen, didominasi BUMD, DPRD, pemerintah daerah, TNI, dan sejumlah lembaga lainnya.

KPK juga memeriksa 341 laporan LHKPN, meningkat dibandingkan 329 laporan pada tahun sebelumnya. Dari total 415.062 wajib lapor, jumlah pelapor pada 2025 tercatat naik dibanding 2024.

Untuk meningkatkan akurasi, KPK turut memadankan data NIK dan NIP dengan pihak eksternal.

“Bukan sekadar melapor, tapi kebenaran isi LHKPN yang menjadi prioritas,” tegas Setyo. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Fenomena baru industri game independen. Dua pemuda asal Jepang mencetak rekor penjualan fantastis lewat game petak umpet unik Meccha Chameleon. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Meccha Chameleon Raup Rp 877 Miliar Hanya dalam Sebulan

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:29 WIB