KUHP Baru Berlaku, Kuasa Hukum Budi Minta Hakim Hentikan Perkara di PN Jakarta Utara

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, memberikan keterangan pers terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/MR)

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, memberikan keterangan pers terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Budi ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara kini menuai sorotan luas publik.

Menanggapi perkara itu, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H, menegaskan penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Faomasi menyampaikan sikap tegas tersebut saat wartawan menemuinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Laksamana RE Martadinata, Ancol Selatan, Tanjung Priok, Selasa (6/1/2026).

Kuasa Hukum: Perkara Sudah Kedaluwarsa

Menurut Faomasi, jaksa tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan penuntutan karena perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan aturan KUHP terbaru.

“Kami berpegang pada hukum positif. Mengacu KUHP baru, kewenangan penuntutan perkara ini sudah gugur dan seharusnya dihentikan,” tegas Faomasi di hadapan awak media.

Selain itu, ia menilai penegakan hukum ke depan harus mengedepankan pendekatan humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini - Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Lebih lanjut, Faomasi menegaskan bahwa Pasal 136 dan 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara eksplisit mengatur gugurnya kewenangan penuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, ia berharap jaksa bertindak profesional dan majelis hakim memeriksa perkara secara objektif serta adil.

Niat Klarifikasi Berujung Penganiayaan

Di sisi lain, Faomasi mengungkapkan bahwa Suhari alias Aoh diduga menjalankan skenario yang membuat kliennya terjebak. Sebelumnya, Suhari lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Namun, saat Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan niat klarifikasi atau tabayyun, situasi justru berujung ricuh.

“Niat tabayyun klien kami malah berakhir penganiayaan dan peristiwa itu terekam kamera CCTV,” ungkap Faomasi.

Baca Juga :  Pandji Dilaporkan ke Polda Metro soal Materi Stand Up Mens Rea - Dugaan Penistaan Agama

Saling Lapor, Perkara Kian Panjang

Akibat kejadian tersebut, Budi langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu ditangani Unit 3 Resmob Ditreskrimum.

Tak berhenti di situ, Budi kembali melaporkan Suhari ke Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media sosial.

Namun demikian, Suhari juga melaporkan Budi. Meski sempat berdamai, Suhari mengaktifkan kembali laporannya pada Juli 2025 hingga Budi duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara.

Sebagai perlawanan hukum, Budi menghidupkan dua laporan lama yang kini berstatus P21, terkait pencemaran nama baik dan pornografi.

Kuasa hukum menegaskan akan membuka seluruh fakta tersebut secara terang-benderang di persidangan.

“Kami yakin majelis hakim akan melihat perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” pungkas Faomasi. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026
Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit
Pemerintahan Trump Tuduh Era Biden Targetkan Umat Beriman
10 Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Hezbollah Balas dengan Drone
Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04 WIB

Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:40 WIB

BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga

INTERNASIONAL

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Transformasi di garis depan. Presiden Volodymyr Zelenskyy mengumumkan reformasi sistemik militer Ukraina mulai Juni 2026 guna mengatasi kekurangan personel dan meningkatkan kesejahteraan pasukan infanteri. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB