KUHP Baru Berlaku, Kuasa Hukum Budi Minta Hakim Hentikan Perkara di PN Jakarta Utara

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, memberikan keterangan pers terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/MR)

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, memberikan keterangan pers terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Budi ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara kini menuai sorotan luas publik.

Menanggapi perkara itu, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H, menegaskan penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Faomasi menyampaikan sikap tegas tersebut saat wartawan menemuinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Laksamana RE Martadinata, Ancol Selatan, Tanjung Priok, Selasa (6/1/2026).

Kuasa Hukum: Perkara Sudah Kedaluwarsa

Menurut Faomasi, jaksa tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan penuntutan karena perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan aturan KUHP terbaru.

β€œKami berpegang pada hukum positif. Mengacu KUHP baru, kewenangan penuntutan perkara ini sudah gugur dan seharusnya dihentikan,” tegas Faomasi di hadapan awak media.

Selain itu, ia menilai penegakan hukum ke depan harus mengedepankan pendekatan humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga :  Cara Daftar - Sanggah Bansos 2025 Lewat HP dan Kelurahan, Warga Miskin Wajib Tahu

Lebih lanjut, Faomasi menegaskan bahwa Pasal 136 dan 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara eksplisit mengatur gugurnya kewenangan penuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, ia berharap jaksa bertindak profesional dan majelis hakim memeriksa perkara secara objektif serta adil.

Niat Klarifikasi Berujung Penganiayaan

Di sisi lain, Faomasi mengungkapkan bahwa Suhari alias Aoh diduga menjalankan skenario yang membuat kliennya terjebak. Sebelumnya, Suhari lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Namun, saat Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan niat klarifikasi atau tabayyun, situasi justru berujung ricuh.

β€œNiat tabayyun klien kami malah berakhir penganiayaan dan peristiwa itu terekam kamera CCTV,” ungkap Faomasi.

Baca Juga :  Update Bom di SMAN 72 Jakarta: Diledakkan Pakai Remot - Pelaku ABH Tertutup

Saling Lapor, Perkara Kian Panjang

Akibat kejadian tersebut, Budi langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu ditangani Unit 3 Resmob Ditreskrimum.

Tak berhenti di situ, Budi kembali melaporkan Suhari ke Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media sosial.

Namun demikian, Suhari juga melaporkan Budi. Meski sempat berdamai, Suhari mengaktifkan kembali laporannya pada Juli 2025 hingga Budi duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara.

Sebagai perlawanan hukum, Budi menghidupkan dua laporan lama yang kini berstatus P21, terkait pencemaran nama baik dan pornografi.

Kuasa hukum menegaskan akan membuka seluruh fakta tersebut secara terang-benderang di persidangan.

β€œKami yakin majelis hakim akan melihat perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” pungkas Faomasi. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesawat Dragon SpaceX Crew-12 Sukses Merapat di ISS
Cegah Tawuran di Tanjung Priok, Remaja Bawa Celurit Ditangkap Polisi Dini Hari
Wang Yi dan Anita Anand Resmikan Era Baru Kemitraan Strategis
Tawuran Maut di Jakarta Timur, Pelajar SMP Tewas Dibacok – 16 Remaja Diamankan
Wang Yi Optimistis Hubungan China-AS Miliki Prospek Cerah
Zelenskyy Tuntut Jaminan Keamanan 20 Tahun dan Tolak Konsesi Wilayah
25 Anggota Parlemen dan Pemimpin Serikat Desak Starmer Akhiri Agenda
Kejutan FA Cup: Newcastle Singkirkan Villa, Mansfield Permalukan Burnley

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:09 WIB

Pesawat Dragon SpaceX Crew-12 Sukses Merapat di ISS

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:19 WIB

Cegah Tawuran di Tanjung Priok, Remaja Bawa Celurit Ditangkap Polisi Dini Hari

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:10 WIB

Wang Yi dan Anita Anand Resmikan Era Baru Kemitraan Strategis

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:00 WIB

Tawuran Maut di Jakarta Timur, Pelajar SMP Tewas Dibacok – 16 Remaja Diamankan

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:01 WIB

Wang Yi Optimistis Hubungan China-AS Miliki Prospek Cerah

Berita Terbaru

Langkah menuju Mars. Empat astronot misi Crew-12 NASA resmi memulai misi sains delapan bulan di ISS guna menguji teknologi medis dan ketahanan pangan di luar angkasa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pesawat Dragon SpaceX Crew-12 Sukses Merapat di ISS

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:09 WIB

Rekonsiliasi di Munich. Menlu Tiongkok Wang Yi dan Menlu Kanada Anita Anand menyepakati arah baru hubungan bilateral melalui kemitraan strategis yang lebih dalam dan kebijakan bebas visa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wang Yi dan Anita Anand Resmikan Era Baru Kemitraan Strategis

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:10 WIB

BNavigasi hubungan dua raksasa. Menlu Tiongkok Wang Yi menegaskan bahwa meskipun sejarah penuh liku, kerja sama China-AS tetap menjadi pilihan terbaik bagi stabilitas dunia di masa depan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wang Yi Optimistis Hubungan China-AS Miliki Prospek Cerah

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:01 WIB