KUHP Baru Berlaku, Kuasa Hukum Budi Minta Hakim Hentikan Perkara di PN Jakarta Utara

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, memberikan keterangan pers terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/MR)

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, memberikan keterangan pers terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Budi ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara kini menuai sorotan luas publik.

Menanggapi perkara itu, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H, menegaskan penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Faomasi menyampaikan sikap tegas tersebut saat wartawan menemuinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Laksamana RE Martadinata, Ancol Selatan, Tanjung Priok, Selasa (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum: Perkara Sudah Kedaluwarsa

Menurut Faomasi, jaksa tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan penuntutan karena perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan aturan KUHP terbaru.

โ€œKami berpegang pada hukum positif. Mengacu KUHP baru, kewenangan penuntutan perkara ini sudah gugur dan seharusnya dihentikan,โ€ tegas Faomasi di hadapan awak media.

Baca Juga :  Kesenjangan Digital: Siapa yang Tertinggal di Era 5G?

Selain itu, ia menilai penegakan hukum ke depan harus mengedepankan pendekatan humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Faomasi menegaskan bahwa Pasal 136 dan 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara eksplisit mengatur gugurnya kewenangan penuntutan.

Oleh karena itu, ia berharap jaksa bertindak profesional dan majelis hakim memeriksa perkara secara objektif serta adil.

Niat Klarifikasi Berujung Penganiayaan

Di sisi lain, Faomasi mengungkapkan bahwa Suhari alias Aoh diduga menjalankan skenario yang membuat kliennya terjebak. Sebelumnya, Suhari lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Namun, saat Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan niat klarifikasi atau tabayyun, situasi justru berujung ricuh.

โ€œNiat tabayyun klien kami malah berakhir penganiayaan dan peristiwa itu terekam kamera CCTV,โ€ ungkap Faomasi.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Mediasi Dokter Detektif vs Richard Lee, Absen Bisa Berujung Panggilan Tersangka

Saling Lapor, Perkara Kian Panjang

Akibat kejadian tersebut, Budi langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu ditangani Unit 3 Resmob Ditreskrimum.

Tak berhenti di situ, Budi kembali melaporkan Suhari ke Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media sosial.

Namun demikian, Suhari juga melaporkan Budi. Meski sempat berdamai, Suhari mengaktifkan kembali laporannya pada Juli 2025 hingga Budi duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara.

Sebagai perlawanan hukum, Budi menghidupkan dua laporan lama yang kini berstatus P21, terkait pencemaran nama baik dan pornografi.

Kuasa hukum menegaskan akan membuka seluruh fakta tersebut secara terang-benderang di persidangan.

โ€œKami yakin majelis hakim akan melihat perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,โ€ pungkas Faomasi. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Tanzania Dicegat! 2,6 Ton Sabu Cair Dibongkar BNN di Perairan Bengkalis
Kasino Terselubung Batam Terbongkar, 9 Tersangka Digiring ke Bareskrim
Basri Lewaimang Jadi DPO! Bos Planet Batam Diburu, 40 Ribu Ekstasi Beredar Tiap Bulan
Waspada Perubahan Cuaca Jabodetabek 19 Agustus, Hujan Bisa Turun Siang Hari
Deklarasi Anti Tawuran Menggema di Jamuan Rakyat Koja, Ribuan Warga Bersatu
50 Bus Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Mengamuk 5 Jam
Begal di Kalimalang Tuduh Korban Tabrak Adik, Motor Scoopy Dirampas
Jamuan Rakyat HUT ke-81 RI di Jakut, Warga Kompak Serukan Stop Tawuran

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Kapal Tanzania Dicegat! 2,6 Ton Sabu Cair Dibongkar BNN di Perairan Bengkalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Kasino Terselubung Batam Terbongkar, 9 Tersangka Digiring ke Bareskrim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Basri Lewaimang Jadi DPO! Bos Planet Batam Diburu, 40 Ribu Ekstasi Beredar Tiap Bulan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Waspada Perubahan Cuaca Jabodetabek 19 Agustus, Hujan Bisa Turun Siang Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Deklarasi Anti Tawuran Menggema di Jamuan Rakyat Koja, Ribuan Warga Bersatu

Berita Terbaru

PC Partner Group memperingatkan GPU entry-level akan menghadapi kelangkaan lebih parah pada paruh kedua 2026, mendorong harga upgrade PC gaming. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

GPU Entry-Level Terancam Langka Paruh Kedua 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 13:18 WIB

Xiaomi resmi meluncurkan Mijia Refrigerator Pro 600L Cross-Door Automatic Ice Maker di Tiongkok. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Xiaomi Rilis Kulkas Mijia Pro 600L dengan Ice Maker

Rabu, 19 Agu 2026 - 11:07 WIB

Ugreen resmi mengumumkan penjualan charger Nexode Pro 100W four-port GaN di pasar Inggris, dilengkapi layar TFT dan dukungan pengisian cepat. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Ugreen Rilis Charger Nexode Pro 100W Four-Port GaN

Rabu, 19 Agu 2026 - 10:54 WIB

Samsung dikabarkan bakal semakin agresif di pasar hape layar lipat tahun depan, dengan rencana menghadirkan lima model foldable sekaligus pada 2027. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Samsung Dikabarkan Rilis Lima Hape Layar Lipat Sekaligus

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:48 WIB