Pembela HAM Dapat Hak Imunitas, Pemerintah Siapkan Revisi UU HAM

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada pimpinan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada pimpinan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membeberkan arah revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pemerintah tak hanya menyiapkan hak imunitas bagi pembela HAM, tetapi juga memperkuat kewenangan lembaga HAM serta aturan penegakan HAM lintas sektor.

Pigai menyampaikan hal itu usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2026). Ia menegaskan pemerintah sedang mematangkan RUU HAM agar lebih relevan dengan tantangan HAM masa kini.

Pigai menjelaskan, revisi UU HAM akan memberi perlindungan hukum kuat bagi pembela HAM yang bekerja objektif dan tanpa kepentingan politik. Pemerintah ingin memastikan pembela HAM tidak mudah dipidanakan saat menjalankan tugas kemanusiaan.

Baca Juga :  KM BIMA Mati Mesin di Perairan Pulau Onrust, Ditpolairud Evakuasi 37 Penumpang

“Revisi UU HAM ini kami susun agar hukum nasional lebih progresif dan responsif terhadap tantangan HAM saat ini,” tegas Pigai.

Ia menambahkan, pasal baru akan menegaskan pembela HAM dari masyarakat sipil tidak dapat diadili sepanjang bertindak objektif dalam konteks pembelaan HAM.

Sanksi Instansi Pelanggar HAM

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengaturan sanksi bagi instansi negara yang melanggar HAM. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan HAM di seluruh sektor pemerintahan.

Menurut Pigai, penguatan aturan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan negara hadir melindungi hak warga.

Baca Juga :  Kapal Layanan Kesehatan Diharapkan Mempermudah Masyarakat Kepulauan Seribu

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyebut revisi UU HAM masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah menargetkan pembahasan berjalan cepat hingga pengesahan.

“Revisi ini bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM,” ujarnya.

Libatkan Akademisi dan Praktisi

Pigai menambahkan, pemerintah melibatkan akademisi, praktisi, dan tokoh HAM dalam penyusunan RUU HAM. Ia memastikan substansi revisi akan komprehensif, termasuk penguatan peran Komnas HAM dan lembaga HAM lainnya.

Revisi UU HAM 39/1999 ini diharapkan memberi kepastian hukum, memperkuat lembaga HAM, serta menjamin perlindungan nyata bagi pembela HAM di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas
Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?
Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?
5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:14 WIB

Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Jumat, 17 April 2026 - 12:40 WIB

Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?

Berita Terbaru