JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mabes Polri gaspol mengusut dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam aliran duit haram Rp1 miliar dari bandar sabu.
Tak main-main, prosesnya langsung dibelah dua: jalur pidana dan jalur etik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, perkara ini tak akan mandek di tengah jalan.
“Etik di Propam, pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” tegasnya, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan jabatan AKBP Didik sudah dicopot sementara.
Kini, perwira menengah itu tengah diperiksa Divisi Propam untuk menguliti dugaan pelanggaran kode etik dan kemungkinan pidananya.
Nama Didik mencuat setelah kasus narkoba yang lebih dulu menjerat anak buahnya, AKP Malaungi, meledak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengembangan kasus oleh Polda NTB, Didik diduga kecipratan duit Rp1 miliar dari bandar sabu Koko Erwin—yang disebut-sebut sebagai pemasok barang ke Malaungi.
Dari penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Asrama Polres Bima Kota, penyidik menyita sabu seberat 488 gram.
Akibat ulahnya, Malaungi langsung dicokok, ditetapkan sebagai tersangka, dan dipecat lewat sidang etik (PTDH) pada 9 Februari 2026.
Kini bola panas bergulir ke atas. Mabes Polri memastikan bakal membongkar tuntas aliran dana dan jaringan narkoba yang bermain di balik seragam.
Penonaktifan kapolres dilakukan agar pemeriksaan tak terganggu dan bebas konflik kepentingan.
Kasus ini jadi tamparan keras bagi institusi. Publik menunggu, apakah penegakan hukum benar-benar tajam ke dalam. (red)
Editor : Hadwan





















