Kejagung Tegaskan ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Berhak Ajukan Pleidoi di PN Batam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Posnews/ist)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,

menegaskan enam anak buah kapal (ABK) yang menghadapi tuntutan hukuman mati tetap memiliki hak penuh menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan.

Saat ini, Pengadilan Negeri Batam mengadili perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional.

Jaksa: Pleidoi Hak Terdakwa, Putusan di Tangan Hakim

Anang menekankan, jaksa penuntut umum menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Namun demikian, ia memastikan terdakwa tetap dapat mengajukan keberatan melalui pleidoi.

“Nanti ada pleidoi dari pembelaan, silakan saja. Penuntut umum menyusun tuntutan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :  DPO Narkoba Diburu! Rendy Hermawan, Tangan Kanan “Andre The Doctor” Terendus di Malaysia

Ia menambahkan, jaksa menghormati seluruh tahapan hukum, mulai dari pleidoi, replik, hingga putusan hakim. Kejaksaan, kata dia, akan tunduk pada putusan pengadilan.

Tuntutan Mati Berdasarkan Fakta dan Pembayaran

Lebih lanjut, Anang menyebut jaksa menilai para ABK secara sadar mengetahui kapal mengangkut sabu, bukan minyak seperti yang seharusnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, menurut penuntut umum, para terdakwa menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Ia juga membantah klaim bahwa terdakwa baru bekerja tiga hari. Berdasarkan data penangkapan 21 Mei dan keberangkatan sekitar 14 Mei, jaksa menilai durasi pelayaran cukup lama.

Baca Juga :  Trump Desak Senat Matikan Filibuster: Jalan Tol Muluskan Agenda Politik Jelang Pemilu Sela 2026

Soal Fandi, Jaksa Sebut Tahu Muatan Kapal

Terkait salah satu ABK bernama Fandi yang mengaku baru bekerja karena ditawari pamannya, Anang menegaskan penuntut umum memiliki fakta bahwa terdakwa mengetahui kapal tidak mengangkut minyak, melainkan barang terlarang.

“Dilakukan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis akhir dalam kasus penyelundupan dua ton sabu yang menyita perhatian publik nasional ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Rumah Kosong, Pria di Tangerang Gasak Emas Rp100 Juta, Ditangkap di Jaktim
Polda Metro Jaya Bongkar Vape Narkoba di Jaktim, 1.409 Cartridge Etomidate Disita
Prabowo Siapkan “Kejutan Dunia” 2027, Indonesia Dipastikan Bangkit dan Makin Kuat
Plt Presiden Delcy Rodriguez Janjikan Kenaikan Upah pada 1 Mei
Bareskrim Limpahkan Sindikat Narkoba DWP Bali ke Kejaksaan, Kokain hingga Puluhan Juta Disita
Babak Akhir Jet Boramae: Korea Selatan Sepakati Penyerahan Prototipe KF-21 ke Indonesia
Satgas Haji 2026 Dibentuk, Polri Sikat Haji Ilegal, Kerugian Tembus Rp92 Miliar
Polres Jakut Sikat Peredaran Obat Terlarang, 14 Kasus Terbongkar – 14.360 Butir Disita

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:00 WIB

Bobol Rumah Kosong, Pria di Tangerang Gasak Emas Rp100 Juta, Ditangkap di Jaktim

Kamis, 9 April 2026 - 18:19 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Vape Narkoba di Jaktim, 1.409 Cartridge Etomidate Disita

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Prabowo Siapkan “Kejutan Dunia” 2027, Indonesia Dipastikan Bangkit dan Makin Kuat

Kamis, 9 April 2026 - 17:33 WIB

Plt Presiden Delcy Rodriguez Janjikan Kenaikan Upah pada 1 Mei

Kamis, 9 April 2026 - 16:48 WIB

Bareskrim Limpahkan Sindikat Narkoba DWP Bali ke Kejaksaan, Kokain hingga Puluhan Juta Disita

Berita Terbaru

Napas baru bagi pekerja. Plt Presiden Venezuela Delcy Rodriguez mengumumkan kenaikan pendapatan pekerja bulan depan melalui optimalisasi sektor migas dan tambang di tengah mencairnya hubungan dengan Amerika Serikat. Dok: VCG.

INTERNASIONAL

Plt Presiden Delcy Rodriguez Janjikan Kenaikan Upah pada 1 Mei

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:33 WIB