Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Posnews/KPK)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Babak akhir praperadilan Febrie Adriansyah memasuki fase penting.

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu menyatakan menemukan 40 ketentuan hukum yang diduga dilanggar aparat penegak hukum selama proses perkara.

Temuan tersebut diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam dokumen kesimpulan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Senin (24/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kesimpulan itu disusun berdasarkan rangkaian proses hukum sejak tahap awal di kepolisian hingga penanganan perkara di kejaksaan.

Dari Konstitusi hingga Aturan Aparat

Febri mengungkapkan, 40 ketentuan yang dipersoalkan berasal dari sejumlah aturan penting.

Rinciannya meliputi satu ketentuan konstitusi, 23 ketentuan KUHAP, dua ketentuan KUHP, serta empat ketentuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, tim hukum juga menyoroti ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Kejaksaan.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Sumatra: Kemenhut Ungkap Ada 12 Pelaku, 4 Sudah Disegel

Tak berhenti di sana, mereka turut memasukkan empat putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Kapolri, serta peraturan Jaksa Agung sebagai bagian dari dasar argumentasi hukum.

“Selama proses hukum terhadap FA, kami mengidentifikasi 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” kata Febri kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon. Hakim akan menilai fakta, bukti, dan dasar hukum yang diajukan kedua pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Praperadilan Bukan Jalan Menghapus Perkara

Febri juga meluruskan anggapan bahwa kemenangan dalam praperadilan otomatis menghilangkan perkara pokok.

Menurutnya, praperadilan berfokus pada keabsahan prosedur dan tindakan hukum, bukan mengadili substansi perkara utama.

Karena itu, ia meminta hakim tidak ragu mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan.

Jika suatu prosedur dinyatakan tidak sah, kata Febri, yang gugur adalah tindakan atau prosedur yang diuji. Perkara pokok tidak serta-merta hilang.

Baca Juga :  Penyebab Keracunan 1.333 Siswa MBG, Bakteri Salmonella dan Bacillus Cereus

“Penegak hukum harus menangani hukum dan menegakkan hukum tanpa melanggar hukum,” ujarnya.

Ujian untuk Penegakan Hukum

Perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan pihak yang berhadapan dengan hukum. Lebih luas, proses praperadilan menjadi ruang untuk menguji apakah kewenangan aparat digunakan sesuai koridor hukum.

Prinsip tersebut penting karena kewenangan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak setiap warga negara.

Dengan begitu, proses hukum tidak hanya mengejar hasil akhir, tetapi juga menjaga prosedur, kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.

Kini, perhatian tertuju pada putusan hakim. Hasil praperadilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai aturan.

Sebab, hukum akan dipercaya ketika aparat tidak hanya berani menegakkan hukum, tetapi juga berani memastikan setiap langkahnya tetap berada di dalam koridor hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV
KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat
Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV

Selasa, 15 September 2026 - 05:40 WIB

KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat

Senin, 14 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Berita Terbaru

Los Angeles Dodgers amankan tiket postseason MLB 14 musim beruntun usai tekuk Cincinnati Reds 4-1. Simak rincian rekor. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Los Angeles Dodgers Amankan Tiket Postseason MLB

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:24 WIB

Glorious merilis keyboard gaming mekanik GMMK Eternal 96% berfitur numpad seharga $99.99. Simak spesifikasi lengkap, fitur hot-swap, dan peredam suaranya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Glorious GMMK Eternal Resmi Meluncur, Keyboard Gaming

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:29 WIB