AKBP Hariyanto Pimpin Sementara Polres Bima Kota, Ini Penjelasan Mabes Polri

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Hariyanto saat resmi menjabat Plh Kapolres Bima Kota di tengah dinamika kasus narkoba dan pemberhentian tidak hormat eks Kapolres. (Posnews/Ist)

AKBP Hariyanto saat resmi menjabat Plh Kapolres Bima Kota di tengah dinamika kasus narkoba dan pemberhentian tidak hormat eks Kapolres. (Posnews/Ist)

BIMA, POSNEWS.CO.ID – Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota kembali berganti. Pimpinan kini menunjuk AKBP Hariyanto untuk memimpin sementara Polres Bima Kota, menggantikan AKBP Catur Setiawan.

Pengumuman resmi pergantian ini disampaikan melalui akun Instagram @polres_bimakota pada Sabtu (21/2/2026).

Dalam unggahannya, akun tersebut mendoakan agar pejabat baru mendapat kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan amanah di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Dinamika Jabatan Jadi Sorotan

Pergantian Plh Kapolres Bima Kota ini kembali menyita perhatian publik.

Sebelumnya, penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sempat menuai sorotan lantaran rekam jejaknya yang diduga pernah terseret kasus penyalahgunaan narkoba saat menjabat Kasatres Narkoba Polres Ternate.

Situasi ini makin kompleks karena pergantian dilakukan di tengah proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Baca Juga :  KPK Bongkar Kerugian Negara Rp175 Triliun akibat Deforestasi, Korupsi Hutan Disorot Tajam

Mabes Polri Buka Suara

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri sebelumnya memberikan penjelasan terkait penunjukan Plh tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penunjukan Plh merupakan langkah administratif yang telah melalui mekanisme internal.

“Dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, PLH, Pelaksana Harian,” tegas Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, langkah itu diambil pasca dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Polda NTB, Propam, dan Bareskrim.

Menurut Trunoyudo, kasus narkoba masuk kategori kejahatan extraordinary sehingga Polri harus memperkuat pencegahan dan deteksi dini.

“Tindak pidana narkoba adalah kejahatan luar biasa. Kita harus memberi perhatian khusus,” ujarnya.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek 7–9 Desember: Hujan Merata, Peringatkan Hujan Lebat di Bogor

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam sidang tersebut, majelis etik menemukan pelanggaran serius. Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dari bandar narkotika di wilayah Bima.

Tak hanya itu, sidang juga mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dan perilaku menyimpang lainnya.

Putusan PTDH ini menegaskan komitmen Polri membersihkan institusi dari pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.

Kini, publik menanti langkah tegas dan pembenahan internal di Polres Bima Kota di bawah kepemimpinan Plh yang baru.

Pergantian ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum di wilayah Bima Kota. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?
5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut
Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung
Rumah Terkunci Jadi Petaka, 5 Orang Sekeluarga Tewas Terbakar – Api dari Tiang Listrik
Digital Detox 101: Cara Memutus Kecanduan Gadget

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:40 WIB

Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 April 2026 - 10:27 WIB

49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG

Jumat, 17 April 2026 - 10:25 WIB

Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Berita Terbaru

Ilustrasi, Benteng digital yang retak. Di tahun 2026, metode peretasan telah berevolusi menggunakan kecerdasan buatan, membuat kebiasaan lama kita tidak lagi cukup untuk melindungi identitas dan aset finansial di ruang siber. Dok: Istimewa.

NETIZEN

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:32 WIB