BIMA, POSNEWS.CO.ID โ Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota kembali berganti. Pimpinan kini menunjuk AKBP Hariyanto untuk memimpin sementara Polres Bima Kota, menggantikan AKBP Catur Setiawan.
Pengumuman resmi pergantian ini disampaikan melalui akun Instagram @polres_bimakota pada Sabtu (21/2/2026).
Dalam unggahannya, akun tersebut mendoakan agar pejabat baru mendapat kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan amanah di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dinamika Jabatan Jadi Sorotan
Pergantian Plh Kapolres Bima Kota ini kembali menyita perhatian publik.
Sebelumnya, penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sempat menuai sorotan lantaran rekam jejaknya yang diduga pernah terseret kasus penyalahgunaan narkoba saat menjabat Kasatres Narkoba Polres Ternate.
Situasi ini makin kompleks karena pergantian dilakukan di tengah proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Mabes Polri Buka Suara
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri sebelumnya memberikan penjelasan terkait penunjukan Plh tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penunjukan Plh merupakan langkah administratif yang telah melalui mekanisme internal.
โDengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, PLH, Pelaksana Harian,โ tegas Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, langkah itu diambil pasca dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Polda NTB, Propam, dan Bareskrim.
Menurut Trunoyudo, kasus narkoba masuk kategori kejahatan extraordinary sehingga Polri harus memperkuat pencegahan dan deteksi dini.
โTindak pidana narkoba adalah kejahatan luar biasa. Kita harus memberi perhatian khusus,โ ujarnya.
Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam sidang tersebut, majelis etik menemukan pelanggaran serius. Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dari bandar narkotika di wilayah Bima.
Tak hanya itu, sidang juga mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dan perilaku menyimpang lainnya.
Putusan PTDH ini menegaskan komitmen Polri membersihkan institusi dari pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.
Kini, publik menanti langkah tegas dan pembenahan internal di Polres Bima Kota di bawah kepemimpinan Plh yang baru.
Pergantian ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum di wilayah Bima Kota. (red)
Editor : Hadwan





















