Laras Faizati Diberhentikan dari AIPA Usai Ditetapkan Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Laras Faizati tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan terkait dugaan provokasi pembakaran Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). (Dok-Polri)

Laras Faizati tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan terkait dugaan provokasi pembakaran Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). (Dok-Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Laras Faizati, Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), resmi diberhentikan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan provokasi pembakaran Gedung Mabes Polri.

Abdul Gafur, kuasa hukum Laras, menyatakan Sekjen AIPA dari Brunei mengirim surat pemutusan kontrak setelah Bareskrim Polri menahan kliennya.

“Setelah penahanan, Sekjen AIPA mengirim surat pemberhentian kepada klien kami,” ujar Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan karena Laras menjadi tulang punggung keluarga, menanggung ibu dan adik yang tinggal bersamanya.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyebut polisi menangkap Laras pada Senin (1/9/2025) karena unggahan provokatif di akun Instagram @Larasfaizati yang mengajak massa membakar Gedung Mabes Polri.

Unggahan Laras berbunyi: “Office saya dekat Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangani semuanya.” I wish I could help throw some stones but my mom wants me home.

Baca Juga :  Mahasiswa Diserang 20 Pria di Palembang, Alami Luka Tusuk dan Kepala Robek

Laras membuat unggahan “Sending strength to all protesters!!” dari kantornya di sebelah Mabes Polri, yang berpotensi memicu eskalasi aksi demonstrasi. “Postingan tersebut mengarah langsung ke lokasi unjuk rasa dan bisa memicu tindakan anarkistis,” kata Himawan.

Polisi menjerat Laras dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan melakukan kekerasan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka
129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV
KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat
Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV

Selasa, 15 September 2026 - 05:40 WIB

KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat

Senin, 14 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

NASIONAL

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:16 WIB

Los Angeles Dodgers amankan tiket postseason MLB 14 musim beruntun usai tekuk Cincinnati Reds 4-1. Simak rincian rekor. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Los Angeles Dodgers Amankan Tiket Postseason MLB

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:24 WIB

Glorious merilis keyboard gaming mekanik GMMK Eternal 96% berfitur numpad seharga $99.99. Simak spesifikasi lengkap, fitur hot-swap, dan peredam suaranya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Glorious GMMK Eternal Resmi Meluncur, Keyboard Gaming

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:29 WIB