Laras Faizati Diberhentikan dari AIPA Usai Ditetapkan Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laras Faizati tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan terkait dugaan provokasi pembakaran Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). (Dok-Polri)

Laras Faizati tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan terkait dugaan provokasi pembakaran Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). (Dok-Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Laras Faizati, Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), resmi diberhentikan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan provokasi pembakaran Gedung Mabes Polri.

Abdul Gafur, kuasa hukum Laras, menyatakan Sekjen AIPA dari Brunei mengirim surat pemutusan kontrak setelah Bareskrim Polri menahan kliennya.

“Setelah penahanan, Sekjen AIPA mengirim surat pemberhentian kepada klien kami,” ujar Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan karena Laras menjadi tulang punggung keluarga, menanggung ibu dan adik yang tinggal bersamanya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Buru Aktor Utama Kerusuhan Unjuk Rasa Jakarta, 43 Orang Jadi Tersangka

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyebut polisi menangkap Laras pada Senin (1/9/2025) karena unggahan provokatif di akun Instagram @Larasfaizati yang mengajak massa membakar Gedung Mabes Polri.

Unggahan Laras berbunyi: “Office saya dekat Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangani semuanya.” I wish I could help throw some stones but my mom wants me home.

Laras membuat unggahan “Sending strength to all protesters!!” dari kantornya di sebelah Mabes Polri, yang berpotensi memicu eskalasi aksi demonstrasi. “Postingan tersebut mengarah langsung ke lokasi unjuk rasa dan bisa memicu tindakan anarkistis,” kata Himawan.

Baca Juga :  Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Face Recognition - Ini Jadwal Lengkapnya

Polisi menjerat Laras dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan melakukan kekerasan. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Dicoret, 11 Juta PBI BPJS Aktif Lagi – DPR Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat
Polisi Sikat Pengedar Pil Koplo di Penjaringan, 1.100 Lebih Obat Keras Disita
Pergerakan Tanah di Tegal Meluas, 2.453 Warga Padasari Mengungsi – BNPB Siapkan Huntara
3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa SMK di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur
Kronologi Wali Kota Bekasi Dihadang Golok Saat Penertiban PKL di Teluk Pucung
Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam Gagal Berobat, PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Guru MI Dihajar Wali Murid di Sampang, Babak Belur di Warung – Polisi Turun Tangan
Kericuhan Lahan Sawit KSO di Rokan Hulu, Satu Orang Tewas dan Lima Luka

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

Sempat Dicoret, 11 Juta PBI BPJS Aktif Lagi – DPR Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat

Senin, 9 Februari 2026 - 13:55 WIB

Polisi Sikat Pengedar Pil Koplo di Penjaringan, 1.100 Lebih Obat Keras Disita

Senin, 9 Februari 2026 - 13:19 WIB

Pergerakan Tanah di Tegal Meluas, 2.453 Warga Padasari Mengungsi – BNPB Siapkan Huntara

Senin, 9 Februari 2026 - 13:02 WIB

3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa SMK di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Senin, 9 Februari 2026 - 08:46 WIB

Kronologi Wali Kota Bekasi Dihadang Golok Saat Penertiban PKL di Teluk Pucung

Berita Terbaru