Polda Aceh Ringkus Pelaku Dugaan Hina Nabi Muhammad SAW Lewat TikTok

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Saputra Diciduk Polda Aceh, Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Nabi di TikTok. (Posnews/Ist)

Dedi Saputra Diciduk Polda Aceh, Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Nabi di TikTok. (Posnews/Ist)

ACEH, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh langsung tancap gas menangkap Dedi Saputra, pria yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui video TikTok.

Tim siber memburu dan menangkap Dedi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.

Petugas meringkusnya saat ia melintas di jalan raya dengan sepeda motor. Tanpa perlawanan berarti, polisi langsung membawanya ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œYang bersangkutan kami tangkap di Kabupaten Bengkayang pada 18 Februari,” tegas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, Minggu (22/2/2026).

Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tahan di Rutan

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Dedi sebagai tersangka. Polisi kemudian menahannya di ruang tahanan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pria Disiram Air Keras di Tambun Bekasi, Pelaku Ditangkap Usai Viral di CCTV

Tak hanya itu, penyidik juga langsung menjerat Dedi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait dalam KUHP.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di ruang digital.

Kasus ini bermula dari laporan bernomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 5 November 2025. Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke polisi.

Rendi bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam ikut mengawal laporan itu hingga berproses hukum.

Baca Juga :  Panglima TNI Mutasi Sejumlah Pati, Pangdam Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Video Viral, Publik Bereaksi Keras

Video yang menampilkan pernyataan Dedi dan diduga menghina Nabi Muhammad SAW serta mualaf sempat viral di media sosial. Publik langsung bereaksi keras dan mengecam konten tersebut.

Merespons hal itu, polisi mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik SARA.

Aparat pun menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum digital guna menjaga ketertiban, keamanan, dan toleransi di ruang siber.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Masuk SPKT Polres Banjarbaru, Polisi Gadungan Ditangkap usai Tipu Kekasih
Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Video Dugaan Pungli Viral
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Dimulai, Kapolda Riau Kirim 8 Tim ke Wilayah 3T
Kericuhan Tarkam Purbalingga: Suporter Serbu Lapangan dan Keroyok Wasit
Balita 2 Tahun Diculik dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online di Makassar
Jenazah Korban KKB Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI, Ditemukan di Jurang Kali Kolaf
MBG di SMKN 6 Semarang Diduga Sebabkan Keracunan 707 Orang, 9 Orang Dirawat
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Janji Masuk SPKT Polres Banjarbaru, Polisi Gadungan Ditangkap usai Tipu Kekasih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Video Dugaan Pungli Viral

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Dimulai, Kapolda Riau Kirim 8 Tim ke Wilayah 3T

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kericuhan Tarkam Purbalingga: Suporter Serbu Lapangan dan Keroyok Wasit

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Balita 2 Tahun Diculik dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online di Makassar

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB