80 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Disita di Asahan, Polrestabes Medan Ringkus 2 Kurir

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. Jaringan Narkoba Lintas Sumatera Terbongkar, Perempuan Pengendali Masih Diburu. (Posnews/Ist)

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. Jaringan Narkoba Lintas Sumatera Terbongkar, Perempuan Pengendali Masih Diburu. (Posnews/Ist)

MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Polrestabes Medan kembali menyikat jaringan narkoba lintas provinsi. Polisi menangkap dua kurir yang membawa 80 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, petugas meringkus dua tersangka berinisial YNP (31) dan SB (58).

Keduanya kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas mengungkap peredaran 80 kg sabu dan 50.000 butir ekstasi. Kami sudah menetapkan dua tersangka, yakni YNP dan SB,” tegas Calvijn, Sabtu (21/2/2026).

Ditangkap di Jalinsum Asahan

Tim Satresnarkoba menyergap kedua pelaku di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Rabu (11/2) dini hari.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pabrik Zenith di Semarang, Oknum Anggota Diduga Terlibat

Saat itu, YNP mengemudikan mobil yang membawa barang haram tersebut, sementara SB duduk sebagai penumpang.

Begitu menghentikan kendaraan, polisi langsung menggeledah mobil dan menemukan puluhan kilogram sabu serta ribuan pil ekstasi yang dikemas rapi.

Dikendalikan Perempuan, Upah Ratusan Juta

Lebih lanjut, Calvijn mengungkap fakta mengejutkan. Kedua tersangka ternyata dikendalikan seorang perempuan berinisial L yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya, YNP dan SB tidak saling mengenal. Namun, L menghubungi mereka secara terpisah dan memerintahkan keduanya menjemput narkoba dari Tanjungbalai.

YNP dijanjikan upah fantastis Rp280 juta, sedangkan SB dijanjikan Rp100 juta. Tergiur imbalan besar, keduanya berangkat dari Jambi menuju Tanjungbalai.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp25,9 Miliar di Jambi, 4 Kurir Ditangkap

Mereka lalu berencana mengirimkan barang haram itu ke Pekanbaru.

Jaringan Lintas Provinsi Terbongkar

Kasus ini memperkuat indikasi adanya jaringan narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat Sumatera. Polisi kini memburu L dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi narkoba di wilayah Sumatera Utara demi menekan peredaran gelap narkotika yang kian masif. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uang Rp135 Juta dan Emas 30 Gram Hilang, Ibu dan Anak Tewas di Landak
TNI-Polri Buru Pelaku Penembakan di Festival Budaya Lembah Baliem 2026
Polisi Selidiki Keterlibatan Manajemen THM Five Star dalam Kasus Narkoba
Penembakan Guncang Festival Budaya Lembah Baliem, 2 Warga Terluka
Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Honda PCX di Bogor, 2 Orang Tewas
Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel
Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Uang Rp135 Juta dan Emas 30 Gram Hilang, Ibu dan Anak Tewas di Landak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:51 WIB

TNI-Polri Buru Pelaku Penembakan di Festival Budaya Lembah Baliem 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Polisi Selidiki Keterlibatan Manajemen THM Five Star dalam Kasus Narkoba

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Penembakan Guncang Festival Budaya Lembah Baliem, 2 Warga Terluka

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB