JAMBI, POSNEWS.CO.ID – Polda Jambi membongkar penyelundupan narkoba lintas provinsi senilai Rp25,9 miliar yang dikirim dari Pekanbaru menuju Palembang.
Polisi menangkap empat tersangka dan menyita sabu, ribuan pil ekstasi, hingga cartridge vape mengandung etomidate dalam operasi besar yang digelar Selasa (12/5/2026).
Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar di wilayah Jambi sepanjang 2026.
“Nilai ekonomi barang bukti yang kami sita mencapai Rp25,9 miliar,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2026).
Polisi Kejar Mobil Kurir Narkoba
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menerima informasi soal pengiriman narkoba yang akan melintas di wilayah Jambi dari arah Pekanbaru.
Petugas kemudian membuntuti sebuah mobil Daihatsu Sigra putih yang dicurigai membawa narkoba.
Namun, polisi mendapati mobil Xenia putih yang berada di belakang Sigra tiba-tiba berputar arah dan kabur saat dibuntuti petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna mengatakan polisi langsung mengejar dua kendaraan tersebut.
Petugas akhirnya menangkap dua tersangka berinisial MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih.
“Mereka mengaku narkoba disimpan di mobil Xenia putih yang sempat melarikan diri,” ujar Dewa.
Sabu 20 Kg, Ekstasi dan Vape Etomidate Disita
Polisi kemudian menemukan mobil Xenia putih terparkir di depan rumah warga di kawasan Sekernan, Muaro Jambi dalam kondisi terkunci.
Bersama ketua RT setempat, petugas membongkar mobil tersebut dan menemukan tiga tas berisi narkoba dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 20 kilogram sabu
- 20.241 butir ekstasi
- 1.975 cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate
Polisi menduga seluruh barang haram itu akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Dua Pelaku Kabur Ditangkap di Riau
Setelah mengembangkan kasus, polisi kembali memburu dua pelaku lain yang sempat kabur ke Riau.
Petugas akhirnya menangkap tersangka berinisial KSA dan YGN di wilayah tersebut.
Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menyita narkoba bernilai fantastis, polisi menyebut pengungkapan ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap 124.191 jiwa.
Tak hanya itu, negara juga diperkirakan terhindar dari potensi biaya rehabilitasi hingga Rp596 miliar.
Polisi menjerat para tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat. (red)
Editor : Hadwan












