KPK Ingatkan Gratifikasi Parsel Lebaran 2026, ASN Wajib Lapor via GOL

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK menjelaskan mekanisme pelaporan gratifikasi parsel Lebaran melalui aplikasi GOL di Jakarta. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK menjelaskan mekanisme pelaporan gratifikasi parsel Lebaran melalui aplikasi GOL di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan tegas menjelang Lebaran 2026.

Lembaga antirasuah itu menegaskan, parsel atau bingkisan hari raya yang diterima aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara berpotensi masuk kategori gratifikasi dan memicu konflik kepentingan.

Karena itu, KPK langsung mengaktifkan kanal pelaporan digital melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman resmi gol.kpk.go.id.

Melalui sistem ini, ASN dapat melaporkan setiap penerimaan secara cepat dan transparan guna mencegah praktik transaksional yang kerap muncul saat momen hari raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan ASN tak perlu datang langsung ke kantor KPK untuk melapor.

“Setiap penyelenggara negara atau ASN bisa melaporkan melalui aplikasi atau web-based di GOL. Tinggal isi data diri, jenis pemberian, dan kronologi penerimaan,” ujar Budi, Minggu (1/3/2026).

Foto dan Kronologi Wajib Dilampirkan

Budi menjelaskan, pelapor juga bisa mengunggah foto barang sebagai bukti pendukung. Setelah laporan masuk, KPK akan menganalisis apakah pemberian tersebut menjadi milik negara atau dapat dimiliki penerima secara sah.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Meningkat, BNPB Lanjutkan Modifikasi Cuaca hingga 3 Februari

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ditetapkan milik negara, barang bisa dikirimkan ke KPK. Kalau dinyatakan sah, penerima boleh memilikinya,” tegasnya.

Namun demikian, untuk parsel berbentuk makanan, KPK menyarankan agar ASN membagikannya ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, pos kamling, atau lembaga sosial lainnya.

Cegah Konflik Kepentingan dan Tender Bermasalah

KPK menekankan, gratifikasi sekecil apa pun bisa memicu konflik kepentingan, terutama jika pemberi berasal dari pihak swasta yang memiliki relasi bisnis dengan instansi pemerintah.

Budi mengingatkan, penerimaan bingkisan dari rekanan berpotensi memengaruhi keputusan pejabat saat proses tender atau pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  UMKM Jawa Timur Tembus Malaysia, Kerajinan Anyaman Laku Rp239,5 Juta

“Kekhawatirannya, saat ada tender atau pengadaan, muncul kecenderungan memilih pihak yang pernah memberi gratifikasi,” jelasnya.

Pemberi Gratifikasi Belum Bisa Dipidana

Di sisi lain, KPK mengakui belum ada ketentuan pidana khusus bagi pemberi dalam konteks gratifikasi murni. Sanksi pidana baru berlaku jika unsur suap terpenuhi, yakni ada maksud memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.

“Kalau murni gratifikasi, yang disangkakan adalah penerimanya. Kecuali ada unsur suap, itu jelas ada pasalnya,” ujar Budi.

Meski begitu, KPK tetap mengimbau pelaku usaha dan pihak swasta tidak memberikan barang, fasilitas, atau jasa kepada ASN terkait pelayanan publik yang memang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan pengawasan ketat dan pelaporan digital melalui GOL, KPK berharap budaya antigratifikasi semakin kuat dan praktik korupsi terselubung jelang Lebaran bisa ditekan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Jemaah Umrah Tertahan Konflik Timteng, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Kasus Narkoba AKP Arifandi Efendi Berlanjut ke Pidana, Polri Tegas Tanpa Ampun
55 Warga Ghana Tewas di Garis Depan Rusia Saat Skandal Rekrutmen Afrika Terbongkar
Bareskrim Tangkap Kurir Ko Erwin di Pekanbaru, Bongkar Peredaran Sabu 1,5 Kg di Bima
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Gubernur DKI Pastikan Stok Pangan Aman
Rusia Bersedia Terima Usulan Jaminan Keamanan dari Amerika Serikat
Pemuda Tewas Leher Nyaris Putus di Kebun Kopi Lampung Barat, Pelaku Diciduk di Sumsel
Konflik Timur Tengah Memanas, Maskapai Dunia Batalkan Penerbangan Internasional

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:10 WIB

Ribuan Jemaah Umrah Tertahan Konflik Timteng, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kasus Narkoba AKP Arifandi Efendi Berlanjut ke Pidana, Polri Tegas Tanpa Ampun

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:24 WIB

55 Warga Ghana Tewas di Garis Depan Rusia Saat Skandal Rekrutmen Afrika Terbongkar

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:24 WIB

Bareskrim Tangkap Kurir Ko Erwin di Pekanbaru, Bongkar Peredaran Sabu 1,5 Kg di Bima

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:07 WIB

Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Gubernur DKI Pastikan Stok Pangan Aman

Berita Terbaru