KPK Ingatkan Gratifikasi Parsel Lebaran 2026, ASN Wajib Lapor via GOL

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan tegas menjelang Lebaran 2026.

Lembaga antirasuah itu menegaskan, parsel atau bingkisan hari raya yang diterima aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara berpotensi masuk kategori gratifikasi dan memicu konflik kepentingan.

Karena itu, KPK langsung mengaktifkan kanal pelaporan digital melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman resmi gol.kpk.go.id.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui sistem ini, ASN dapat melaporkan setiap penerimaan secara cepat dan transparan guna mencegah praktik transaksional yang kerap muncul saat momen hari raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan ASN tak perlu datang langsung ke kantor KPK untuk melapor.

“Setiap penyelenggara negara atau ASN bisa melaporkan melalui aplikasi atau web-based di GOL. Tinggal isi data diri, jenis pemberian, dan kronologi penerimaan,” ujar Budi, Minggu (1/3/2026).

Baca Juga :  Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Foto dan Kronologi Wajib Dilampirkan

Budi menjelaskan, pelapor juga bisa mengunggah foto barang sebagai bukti pendukung. Setelah laporan masuk, KPK akan menganalisis apakah pemberian tersebut menjadi milik negara atau dapat dimiliki penerima secara sah.

“Kalau ditetapkan milik negara, barang bisa dikirimkan ke KPK. Kalau dinyatakan sah, penerima boleh memilikinya,” tegasnya.

Namun demikian, untuk parsel berbentuk makanan, KPK menyarankan agar ASN membagikannya ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, pos kamling, atau lembaga sosial lainnya.

Cegah Konflik Kepentingan dan Tender Bermasalah

KPK menekankan, gratifikasi sekecil apa pun bisa memicu konflik kepentingan, terutama jika pemberi berasal dari pihak swasta yang memiliki relasi bisnis dengan instansi pemerintah.

Budi mengingatkan, penerimaan bingkisan dari rekanan berpotensi memengaruhi keputusan pejabat saat proses tender atau pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Skandal PT Dana Syariah Indonesia, Polisi Sita Properti hingga Rekening Rp300 Miliar

“Kekhawatirannya, saat ada tender atau pengadaan, muncul kecenderungan memilih pihak yang pernah memberi gratifikasi,” jelasnya.

Pemberi Gratifikasi Belum Bisa Dipidana

Di sisi lain, KPK mengakui belum ada ketentuan pidana khusus bagi pemberi dalam konteks gratifikasi murni. Sanksi pidana baru berlaku jika unsur suap terpenuhi, yakni ada maksud memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.

“Kalau murni gratifikasi, yang disangkakan adalah penerimanya. Kecuali ada unsur suap, itu jelas ada pasalnya,” ujar Budi.

Meski begitu, KPK tetap mengimbau pelaku usaha dan pihak swasta tidak memberikan barang, fasilitas, atau jasa kepada ASN terkait pelayanan publik yang memang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan pengawasan ketat dan pelaporan digital melalui GOL, KPK berharap budaya antigratifikasi semakin kuat dan praktik korupsi terselubung jelang Lebaran bisa ditekan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Rp9 Miliar Ditemukan di Kasus Pabrik Tramadol Ilegal, Siapa Pemiliknya?
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana
Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU
Bareskrim Tetapkan PT DSI Tersangka Korporasi, Dana Rp2,47 Triliun Belum Kembali

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Rp9 Miliar Ditemukan di Kasus Pabrik Tramadol Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan barang bukti beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai klaim kandungan gizi.

NASIONAL

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:38 WIB