JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Peredaran narkotika di Jakarta Barat kembali terbongkar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial TE yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di kawasan Kalideres.
Penangkapan berlangsung di Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan TE, polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja.
Selain narkotika, penyidik mengamankan tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat telepon seluler, satu tas hitam, serta kemasan teh Cina yang diduga pernah digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia dalam tas milik TE.
Berawal dari Informasi Warga
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dicurigai. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Green Royal Condo House.
Sesampainya di lokasi, anggota melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Petugas kemudian mengamankan dan menggeledah TE.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sabu, ribuan tablet ekstasi dalam berbagai warna, pecahan ekstasi, serta ganja.
Polisi Buru Pemasok
Kasus tersebut belum berhenti pada TE. Penyidik masih mengejar seorang pria berinisial A yang disebut TE sebagai pemasok narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan transaksi antara TE dan A dilakukan dengan cara bertemu secara langsung.
Pembayarannya, menurut keterangan awal tersangka, dilakukan melalui transfer.
Kini, A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap sumber narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang Bukti Ungkap Skala Peredaran
Besarnya barang bukti menjadi perhatian dalam kasus ini. Polisi tidak hanya menemukan sabu, tetapi juga ribuan tablet ekstasi, pecahan ekstasi, dan ganja dalam satu pengungkapan.
Keberadaan timbangan elektrik, buku catatan penjualan, serta sejumlah telepon seluler juga menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Barang-barang tersebut dapat membantu polisi menelusuri aktivitas dan jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Karena itu, pengejaran terhadap DPO berinisial A menjadi langkah penting untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika secara lebih luas.
Terancam Hukuman 20 Tahun
TE bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama.
Informasi masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk memutus rantai peredaran sebelum narkotika semakin luas menyasar lingkungan.
Namun, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian.
TE berstatus sebagai tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **
Editor : Hadwan














