Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima

Sabtu, 5 September 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana uji coba bansos tunai pada 2027. (Posnews/Ist)

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana uji coba bansos tunai pada 2027. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Pemerintah bersiap mengubah cara penyaluran bantuan sosial (bansos).

Bantuan nantinya diarahkan lebih langsung kepada masyarakat yang berhak melalui skema transfer tunai.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menargetkan pemutakhiran data penerima selesai pada akhir 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, pemerintah akan menguji mekanisme baru tersebut pada kuartal I-II 2027.

โ€œKami merencanakan akhir tahun ini mesti selesai semua itu. Awal tahun depan, kuartal 1-2 kita akan uji coba,โ€ kata Luhut di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Bansos Tak Lagi Sekadar Barang

Menurut Luhut, pemerintah ingin menggeser pola bantuan agar manfaatnya diterima langsung oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.

Namun, pemerintah masih menyiapkan mekanisme agar uang bantuan digunakan untuk kebutuhan yang memang menjadi sasaran program.

Karena itu, opsi seperti kupon atau mekanisme pembatasan penggunaan masih dibahas.

โ€œBansos itu nanti pada ujungnya akan kita berikan cash. Mungkin pakai kupon, supaya penggunaannya benar,โ€ ujar Luhut.

Ia mencontohkan bantuan dapat diarahkan untuk membeli kebutuhan pangan seperti telur dan ayam, bukan untuk judi online atau minuman keras.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Rp5,4 Juta Bukan Bansos Baru

Besaran bantuan menjadi perhatian karena sebelumnya muncul angka Rp5,4 juta.

Namun, masyarakat perlu berhati-hati. Angka tersebut bukan berarti setiap keluarga atau orang otomatis mendapat bansos baru Rp5,4 juta.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan angka itu sebagai ilustrasi rata-rata atau akumulasi manfaat berbagai program perlindungan sosial.

Nilai yang diterima setiap rumah tangga tetap bergantung pada kondisi dan tingkat kelayakannya.

Karena itu, informasi yang menjanjikan bansos Rp5,4 juta dengan syarat tertentu di media sosial perlu diwaspadai.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menyatakan klaim bansos Rp5,4 juta dengan syarat berkomentar di Facebook sebagai hoaks.

Data Penerima Akan Diperketat

Pemerintah kini fokus membenahi data. Integrasi dengan data kependudukan menjadi bagian penting agar bantuan tidak salah sasaran.

Sistem bansos pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data tersebut memuat kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga dan dipadankan dengan data kependudukan.

Pemerintah juga menyiapkan pemanfaatan teknologi digital, termasuk verifikasi biometrik atau pengenalan wajah, dalam pengembangan sistem penyaluran.

Dengan cara tersebut, pemerintah berharap penerima yang benar-benar membutuhkan tidak lagi tersisih.

Warga Bisa Mengajukan Sanggah

Masalah data selama ini menjadi salah satu tantangan penyaluran bansos.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 82 Ribu KL Solar di Banyuasin, Dua Kapal Disita

Ada warga yang dinilai tidak memenuhi kriteria tetapi masih tercatat. Sebaliknya, masyarakat yang membutuhkan justru bisa terlewat.

Karena itu, pemerintah menyiapkan ruang bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum masuk data penerima untuk mengajukan sanggah atau pembaruan data.

Saat ini, masyarakat dapat mengecek data penerima bansos melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.

Data yang digunakan bersumber dari DTSEN, sementara desil kesejahteraan dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi nyata.

Uji Coba Jadi Penentu

Uji coba pada awal 2027 akan menjadi tahap penting sebelum sistem diterapkan lebih luas.

Pemerintah perlu memastikan beberapa hal sekaligus, mulai dari akurasi data, verifikasi penerima, keamanan transaksi hingga penggunaan bantuan.

Dengan begitu, perubahan sistem tidak sekadar memindahkan cara pembayaran. Lebih jauh, pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan.

Luhut menegaskan pemutakhiran data menjadi kunci agar kebijakan tersebut lebih tepat sasaran dan menciptakan rasa keadilan.

Pada akhirnya, keberhasilan bansos bukan hanya diukur dari berapa besar dana yang disalurkan.

Ukuran terpentingnya adalah apakah bantuan benar-benar tiba di tangan orang yang membutuhkan dan mampu membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik Maruli dan Tandyo, Ini Jabatan Baru Dua Jenderal TNI
Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Tantangan Bencana Menanti
Kapolri Ungkap 92 Kasus Karhutla Naik Penyidikan, Korporasi Mulai Didalami
Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Ini Langkah Selanjutnya
Dana untuk Korban Bencana Diduga Diselewengkan, KPK Usut 5 Tersangka BNPB
25.600 Hektare Lahan Terbakar, 9 Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla
Kapolri Suyudi: Jangan Hanya Jaga Keamanan, Dengarkan Keluhan Warga
KPK OTT BNPB, Sestama Rustian Ikut Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Prabowo Lantik Maruli dan Tandyo, Ini Jabatan Baru Dua Jenderal TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Tantangan Bencana Menanti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Ini Langkah Selanjutnya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Dana untuk Korban Bencana Diduga Diselewengkan, KPK Usut 5 Tersangka BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:49 WIB

25.600 Hektare Lahan Terbakar, 9 Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla

Berita Terbaru

Denmark menegaskan eksplorasi sumber daya alam Greenland oleh AS harus mematuhi hukum lokal dan tidak mendapat keistimewaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denmark Tegaskan AS Wajib Mematuhi Hukum Greenland

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:40 WIB