Sakit Hati Dituduh Mencuri, Karyawan Tega Habisi Bos di Bogor

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto. (Posnews/Ist)

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Misteri pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Pakistan di Cisarua, Bogor, akhirnya terkuak.

Polisi resmi menetapkan karyawan korban sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47).

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan tersangka terancam hukuman berat.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun,” tegas Wikha, Selasa (3/3/2026).

Bunuh Korban, Buang Mayat ke Padalarang

Wikha membeberkan kronologi keji tersebut. Setelah menghabisi nyawa kedua korban, tersangka memasukkan jasad korban ke dalam mobil.

Baca Juga :  Negosiasi AS-Taiwan Memanas: Trump Tuntut Investasi Ratusan Miliar Dolar, Taipei Tawarkan Model Taiwan

Selanjutnya, ia membawa kendaraan itu menuju wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, lalu meninggalkannya di sana untuk menghilangkan jejak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kedua korban menggunakan mobil ke Padalarang dan ditinggalkan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Usai membuang korban, pelaku kembali ke rumahnya di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor. Namun, gerak-geriknya sudah terendus aparat.

Tim gabungan Polsek Cisarua dan Satreskrim Polres Bogor langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Pelaku Ternyata Pegawai Toko Korban

Fakta mengejutkan terungkap. Tersangka ternyata merupakan karyawan di toko rempah-rempah milik korban yang berada di Pasar Cisarua.

“Pelaku adalah karyawan korban. Korban memiliki toko di Pasar Cisarua dan pelaku bekerja di sana,” ungkap Wikha.

Baca Juga :  Keluarga Korban Kacab Bank BRI Desak Polisi Tetapkan Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Motif Sakit Hati

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengaku sakit hati karena sering dituduh mencuri dan dimarahi korban.

Perasaan dendam itu memuncak hingga ia merencanakan pembunuhan.

“Pelaku sakit hati karena sering dituduh mencuri dan dimarahi. Dari situ muncul niat untuk melakukan pembunuhan,” ujar Wikha.

Kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya perencanaan matang sebelum aksi dilakukan, termasuk alat yang digunakan serta potensi keterlibatan pihak lain.

Kasus pembunuhan pasutri Pakistan di Bogor ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan kerja antara korban dan pelaku.

Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam U-17: Wajib Menang atau Tersingkir
KPK Bongkar Masalah MBG, Tata Kelola Lemah hingga Potensi Korupsi
Update Cuaca Indonesia 18 April 2026: Jakarta, Bekasi, hingga Surabaya Berpotensi Hujan
Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot
Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum
Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang
Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online
Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:21 WIB

Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam U-17: Wajib Menang atau Tersingkir

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Bongkar Masalah MBG, Tata Kelola Lemah hingga Potensi Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 06:44 WIB

Update Cuaca Indonesia 18 April 2026: Jakarta, Bekasi, hingga Surabaya Berpotensi Hujan

Jumat, 17 April 2026 - 20:32 WIB

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 April 2026 - 20:04 WIB

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum

Berita Terbaru

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

HUKRIM

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:32 WIB