Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah wajib memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan tidak boleh menguranginya, termasuk saat negara menghadapi keterbatasan fiskal.

MK membacakan putusan itu dalam sidang uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang menguji pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menegaskan negara harus melindungi anggaran pendidikan untuk kebutuhan yang bersifat fundamental.

“Apa pun keterbatasan APBN, anggaran operasional pendidikan tidak boleh terdampak atau dikurangi,” ujar Guntur, Kamis (30/7/2026).

MK Kabulkan Sebagian Gugatan

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU APBN 2026.

Mahkamah menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi.

Selain itu, langkah tersebut mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan dan berpotensi menghambat kewajiban negara membiayai pendidikan dasar sesuai Pasal 31 UUD 1945.

MBG Harus Punya Pos Anggaran Tersendiri

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan program MBG membutuhkan anggaran besar sehingga pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri, bukan dari anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Laboratorium Narkoba di Apartemen Salemba Digerebek, 5 Kg Tembakau Sintetis Disita

MK juga menyoroti fakta persidangan bahwa pemerintah baru memenuhi porsi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN 2026 setelah memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen pendidikan.

Jika pemerintah memisahkan anggaran MBG, alokasi pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal yang diwajibkan konstitusi.

Karena itu, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi prioritas anggaran pendidikan 20 persen APBN.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB