JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah wajib memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan tidak boleh menguranginya, termasuk saat negara menghadapi keterbatasan fiskal.
MK membacakan putusan itu dalam sidang uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang menguji pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menegaskan negara harus melindungi anggaran pendidikan untuk kebutuhan yang bersifat fundamental.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa pun keterbatasan APBN, anggaran operasional pendidikan tidak boleh terdampak atau dikurangi,” ujar Guntur, Kamis (30/7/2026).
MK Kabulkan Sebagian Gugatan
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU APBN 2026.
Mahkamah menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi.
Selain itu, langkah tersebut mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan dan berpotensi menghambat kewajiban negara membiayai pendidikan dasar sesuai Pasal 31 UUD 1945.
MBG Harus Punya Pos Anggaran Tersendiri
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan program MBG membutuhkan anggaran besar sehingga pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri, bukan dari anggaran pendidikan.
MK juga menyoroti fakta persidangan bahwa pemerintah baru memenuhi porsi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN 2026 setelah memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen pendidikan.
Jika pemerintah memisahkan anggaran MBG, alokasi pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal yang diwajibkan konstitusi.
Karena itu, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi prioritas anggaran pendidikan 20 persen APBN.**
Editor : Hadwan













