TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perhubungan membongkar kronologi penguasaan lahan parkir oleh oknum ormas dan preman di kawasan komersial Pamulang Permai 1.
Pemkot Tangsel sebenarnya telah menyiapkan sistem parkir resmi untuk menata kawasan tersebut sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, fasilitas seperti tiang gate parkir sudah terpasang di lokasi.
Namun rencana itu mendapat penolakan keras dari kelompok yang selama ini menguasai parkir secara ilegal.
Penolakan tersebut akhirnya membuat program penataan parkir resmi di kawasan Pamulang Permai terpaksa dibatalkan.
Rencana Penataan Parkir Sudah Disiapkan Lama
Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah, menjelaskan rencana pemanfaatan lahan parkir tersebut sebenarnya sudah disiapkan sejak beberapa tahun lalu.
Langkah itu dilakukan setelah aset kawasan tersebut resmi diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rencana pemanfaatan titik parkir di lokasi itu sudah disusun sejak beberapa tahun lalu setelah asetnya diserahkan dari pengembang,” ujar Achmad Arofah, Sabtu (7/3/2026).
Meski memiliki kewenangan penuh atas aset tersebut, Dishub Tangsel memilih pendekatan persuasif kepada kelompok yang selama ini mengelola parkir di lokasi tersebut.
Petugas berkali-kali mengajak mereka mengikuti aturan resmi jika ingin tetap mengelola parkir.
“Kami jelaskan kalau ingin mengelola parkir, harus dilegalkan dulu. Bentuk badan usaha, ikuti prosedur, supaya retribusinya jelas,” jelasnya.
Namun upaya tersebut tidak pernah diindahkan.
Banyak Aduan Pungli Parkir
Seiring waktu, masalah parkir di kawasan Pamulang Permai semakin meresahkan. Sepanjang 2023 hingga 2024, Dishub Tangsel menerima banyak laporan warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir.
Bahkan, oknum pengelola parkir disebut-sebut mencatut nama pemerintah daerah dalam karcis parkir yang mereka bagikan.
“Setelah kami cek di lapangan, pungutan itu bukan dari Pemkot. Mereka hanya mencatut nama pemerintah,” ungkap Achmad.
Padahal, seluruh uang parkir tersebut diduga masuk ke kantong pribadi para pengelola ilegal.
Penolakan Saat Parkir Resmi Akan Diterapkan
Situasi memanas ketika pada akhir 2025 sebuah perusahaan menawarkan diri untuk mengelola parkir secara resmi di kawasan tersebut.
Karena hanya satu perusahaan yang berminat, Pemkot Tangsel menunjuk langsung perusahaan itu untuk mengelola parkir dengan kewajiban menyetor retribusi ke kas daerah.
Namun rencana tersebut kembali mendapat penolakan dari kelompok yang selama ini menguasai lahan parkir.
Saat proses sosialisasi berlangsung, sejumlah massa menolak kebijakan tersebut.
Demo hingga Geruduk Kantor Dishub
Penolakan bahkan berlanjut dengan pemasangan berbagai spanduk protes di kawasan Pamulang Permai yang mengatasnamakan kepentingan lingkungan.
Tak hanya itu, kelompok tersebut juga menggelar aksi demonstrasi dan sempat mendatangi kantor Dishub Tangsel.
Situasi tersebut akhirnya membuat Pemerintah Kota Tangsel memilih membatalkan sementara rencana penerapan parkir resmi di lokasi tersebut.
“Pada prinsipnya kami sudah berupaya mengoptimalkan potensi PAD dari retribusi parkir di aset daerah. Tapi kondisi di lapangan seperti itu,” pungkas Achmad.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penguasaan parkir ilegal oleh oknum ormas yang berpotensi merugikan pendapatan daerah sekaligus meresahkan masyarakat. (red)
Editor : Hadwan





















