TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Kasus pencurian di area kargo Bandara Internasional Soekarno–Hatta kembali mencoreng sistem keamanan bandara.
Kali ini, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian tas merek Lululemon yang diduga beraksi sejak 2024.
Aksi berulang itu menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan di kawasan kargo bandara, karena pencurian disebut kerap terjadi namun tak selalu dilaporkan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F.
“Ketiganya kami amankan dalam kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon,” kata Wisnu, Kamis (14/5/2026).
Terbongkar Usai Pembeli di China Komplain
Kasus ini terungkap setelah pelanggan di Shanghai melaporkan hilangnya 108 tas milik PT Pungkook Indonesia One yang dikirim melalui Garuda Indonesia Cargo.
Laporan itu memicu penyelidikan polisi yang kemudian menelusuri rekaman CCTV di area pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengungkap pelaku sengaja memisahkan 40 karton dari proses pemeriksaan X-Ray.
Pelaku berinisial F diduga mengatur agar karton tersebut dialihkan dan dimasukkan ke dalam truk boks.
Sementara R alias K diduga menjadi otak pencurian, sedangkan A membantu proses eksekusi.
Polisi mengungkap 80 tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga hanya Rp300 ribu per unit.
Padahal, nilai total kerugian perusahaan ekspor ditaksir menembus lebih dari Rp1 miliar.
Keamanan Bandara Dipertanyakan
Polisi menyebut pencurian skala kecil sebenarnya sudah beberapa kali terjadi di area kargo, namun banyak kasus tidak dilaporkan.
Fakta itu memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan di Bandara Internasional Soekarno–Hatta yang dinilai masih memiliki celah keamanan.
Aparat kini masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut dan meminta pengelola kargo memperketat pengawasan distribusi barang ekspor agar kasus serupa tidak terus berulang. **
Editor : Hadwan












