Rampok SPBU di Babelan Bekasi Gasak Rp130 Juta, Karyawan Disekap dan Ditodong Pistol

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rampok SPBU Bekasi Beraksi Dini Hari, Polisi Buru Empat Pelaku. (Posnews/Ist)

Rampok SPBU Bekasi Beraksi Dini Hari, Polisi Buru Empat Pelaku. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Aksi perampokan brutal mengguncang sebuah SPBU di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Kawanan perampok menyekap para karyawan dan menguras brankas hingga Rp130 juta sebelum melarikan diri.

Kapolsek Babelan, Wito, mengungkapkan para pelaku berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari dalam brankas SPBU tersebut.

“Dari keterangan sementara, uang yang dibawa pelaku sekitar Rp130 juta,” kata Wito, Kamis (12/3/2026).

Perampokan ini membuat para karyawan ketakutan. Saat kejadian, lima pekerja SPBU tengah beristirahat di mes karyawan yang berada di area SPBU.

Tiba-tiba, kawanan perampok masuk dan langsung menyergap para korban. Para pelaku kemudian menodongkan pistol yang belakangan diketahui hanya senjata mainan untuk menakut-nakuti korban.

Baca Juga :  PM Li Qiang di Moskow: SCO Harus Memimpin Tata Kelola Global dan Keamanan

Tak berhenti di situ, para pelaku juga mengikat tangan korban serta menyumpal mulut mereka menggunakan kain dan selimut agar tidak bisa berteriak meminta pertolongan.

Meski dalam kondisi terikat, para korban akhirnya berhasil melepaskan diri setelah salah satu dari mereka membuka ikatan di tangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi perampokan tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB saat situasi SPBU masih sepi. Polisi menduga kawanan pelaku berjumlah sekitar empat orang.

Para pelaku masuk ke area kantor SPBU melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, mereka merusak pintu kantor, mengancam para karyawan, lalu membongkar brankas.

Baca Juga :  Drama Internal Memuncak, KH Zulfa Mustofa Resmi Jadi Pj Ketum PBNU - Gantikan Gus Yahya

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan para pelaku dengan cepat menguras isi brankas sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Pelaku merusak pintu, mengancam korban dengan senjata, lalu membawa kabur uang dari dalam brankas,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti.

Saat ini, kasus perampokan tersebut masih ditangani oleh tim gabungan dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan.

Polisi terus memburu para pelaku yang masih buron dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan kriminal lain dalam aksi perampokan tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Dibongkar, 220 Kg Ganja Disita Polisi
Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar
Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump
Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas
Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris
20 Remaja Hendak Tawuran di Cilangkap Depok Diciduk Polisi, 10 Celurit Disita
Peltu TNI Dikeroyok di Depok Usai Tegur Ibu Kasar ke Anak – 2 Pelaku Ditangkap
386 Tawanan Ukraina dan Rusia Kembali ke Rumah Lewat Mediasi AS-UEA

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:23 WIB

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Dibongkar, 220 Kg Ganja Disita Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar

Minggu, 26 April 2026 - 17:13 WIB

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 April 2026 - 16:32 WIB

Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

Minggu, 26 April 2026 - 16:05 WIB

Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris

Berita Terbaru

Supremasi hukum di perbatasan. Pengadilan banding federal membatalkan penangguhan akses suaka oleh Presiden Donald Trump, menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif tidak dapat melampaui undang-undang imigrasi yang ditetapkan oleh Kongres di tahun 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:13 WIB