SANGGAU, POSNEWS.CO.ID – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.
Kali ini sabu seberat 21,4 kilogram diamankan yang diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus ini memukul jaringan narkotika lintas negara yang selama ini memanfaatkan jalur perbatasan sebagai pintu masuk barang haram ke Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, menjelaskan personel Pos Kotis Gabma Entikong mengungkap kasus tersebut saat melaksanakan patroli rutin di kawasan perbatasan.
Saat memeriksa pelintas batas, petugas mencurigai seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO yang membawa tas terkunci rapat menggunakan gembok.
“Kecurigaan anggota kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan pelaku,” kata Andy, Sabtu (13/6/2026).
Sabu Disamarkan dalam Kemasan Teh
Petugas kemudian membuka dan memeriksa tas tersebut secara menyeluruh. Hasilnya, anggota Satgas menemukan 20 paket sabu yang pelaku samarkan di dalam kemasan teh berwarna hijau.
Total berat sabu yang petugas sita mencapai 21,4 kilogram. Jika pelaku berhasil mengedarkannya, narkotika tersebut berpotensi merusak puluhan ribu jiwa dan menghasilkan keuntungan miliaran rupiah bagi jaringan pelaku.
Andy mengatakan pelaku diduga memanfaatkan kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal atau jalur tikus di kawasan perbatasan RI-Malaysia untuk mengelabui pengawasan aparat.
“Pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Sindikat Narkoba Bidik Perbatasan Kalbar
Sindikat narkoba internasional masih menjadikan wilayah perbatasan Kalimantan Barat sebagai salah satu jalur favorit penyelundupan narkotika.
Kedekatan wilayah tersebut dengan Malaysia mendorong pelaku memanfaatkannya sebagai pintu masuk narkoba ke Indonesia.
Karena itu, aparat gabungan terus memperketat pengawasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan sejumlah titik rawan lainnya untuk memutus jalur peredaran narkoba lintas negara.
Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung menyerahkan pelaku dan seluruh barang bukti kepada instansi berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satgas Sita 167 Kilogram Sabu Sepanjang 2026
Pengungkapan kasus sabu seberat 21,4 kilogram ini menambah capaian Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad dalam memberantas peredaran narkotika sepanjang 2026.
Hingga pertengahan Juni 2026, Satgas berhasil mengungkap berbagai kasus narkotika dan menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi:
- Sabu: 167 kilogram
- Ganja: 12 kilogram
- Ekstasi: 1.700 butir
- Liquid pod mengandung narkotika: 199 cartridge
Data tersebut menunjukkan tingginya aktivitas penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan. Di sisi lain, aparat juga terus menggagalkan berbagai upaya sindikat internasional memasukkan narkotika ke Indonesia.
TNI Perkuat Perang Melawan Narkoba
Andy menegaskan keberhasilan tersebut membuktikan komitmen prajurit TNI Angkatan Darat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Menurutnya, TNI tidak hanya menegakkan hukum di wilayah perbatasan, tetapi juga berupaya menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Prestasi ini menjadi bukti nyata dedikasi prajurit TNI AD dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Melalui pengungkapan terbaru ini, Satgas Pamtas RI–Malaysia kembali menegaskan bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi sindikat narkoba internasional.
Sebaliknya, prajurit TNI akan terus menjaga perbatasan negara dan menggagalkan setiap upaya penyelundupan yang mengancam masyarakat Indonesia. **
Editor : Hadwan












