JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat Polda Riau kembali mengguncang jaringan narkoba internasional.
Melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia dengan total nilai fantastis mencapai Rp31 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen keras kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara yang semakin masif dan terorganisir.
Sabu 14,95 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, polisi menyita sabu seberat 14,95 kilogram yang jika beredar di masyarakat bernilai sekitar Rp14,95 miliar.
Selain itu, petugas juga mengamankan 40.146 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp16,06 miliar.
“Total nilai barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan mencapai kurang lebih Rp31 miliar,” tegas Hengki, Senin (30/3/2026).
Dua Kurir Ditangkap, Bandar Masih Diburu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi cepat tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni DPG (27) asal Pekanbaru dan YA (22) warga Bengkalis.
Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut.
Namun demikian, polisi masih memburu satu bandar besar berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi pengendali utama jaringan Malaysia tersebut.
Modus Jalur Tikus dan Rekrut Oknum
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman sabu melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Rumbai Timur, Pekanbaru sebelum transaksi terjadi.
Lebih mengerikan lagi, jaringan ini diduga menggunakan modus perekrutan oknum, termasuk dari lingkungan pemerintahan, untuk memperlancar distribusi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta oleh bandar berinisial A. Namun, uang tersebut belum sempat mereka terima karena keburu ditangkap polisi.
Ironisnya, demi uang puluhan juta, para kurir ini rela mempertaruhkan nyawa sekaligus menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Polisi Tegas: Tak Ada Ampun
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba, baik masyarakat umum maupun oknum internal.
“Tidak ada toleransi. Kami tindak tegas semua pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal tambahan dalam UU terbaru.
Mereka terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba jaringan internasional masih mengintai Indonesia.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Jika tidak dihentikan, peredaran narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa secara sistematis. (red)
Editor : Hadwan



















