Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Perpanjang Penahanan hingga Mei 2026

Rabu, 1 April 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee digiring penyidik ke Rutan Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

Dokter Richard Lee digiring penyidik ke Rutan Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus hukum menjerat Richard Lee makin panas. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.

Kabid Humas, Budi Hermanto, menegaskan perpanjangan berlaku sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil karena penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa.

Selanjutnya, berkas perkara telah dikirim ke Kejati Banten pada 31 Maret 2026.

Baca Juga :  Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Masih di Posisi 118, Malaysia Naik ke 123 Dunia

Namun, hingga kini statusnya belum dinyatakan lengkap (P21). Jika masih kurang, penyidik wajib melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Kasus Berawal dari Laporan Konsumen

Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter berinisial Amira Farahnaz alias “dokter detektif”.

Ia membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee sejak Oktober–November 2024 melalui marketplace.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Produk Bermasalah

Setelah digunakan, produk tersebut diduga bermasalah, antara lain:

  • Kandungan tidak sesuai label
  • Kondisi tidak steril
  • Kemasan diduga hasil repacking
Baca Juga :  Tingkatkan Jumlah Buyer AS Menuju TEI 2025, RI Gelar Business Gathering di Washington D.C

Produk yang dipersoalkan meliputi White Tomato, DNA Salmon, hingga Miss V Stem Cell.

Berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Kini, penyidikan terus berjalan sambil menunggu keputusan jaksa terkait kelengkapan berkas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Putuskan Bebas Murni, Amsal Christy Sitepu Lepas dari Jerat Hukum
ASN DKI Hanya 25–50 Persen WFH, Pramono Larang Layanan Publik WFH, Siap Beri Sanksi
Herakleitos vs Parmenides: Perdebatan Abadi Tentang Perubahan dan Keabadian
Metode Sokratik: Mengapa Bertanya Lebih Penting Daripada Memberi Jawaban?
Seni Hidup Bahagia ala Stoikisme: Mengendalikan Apa yang Bisa Dikendalikan
Satgas Patroli Humanis dan Pelayanan Kesehatan Jaga Papua Tetap Aman
Transformasi Kerja Dimulai, WFH dan Sepeda Jadi Andalan Hemat Energi
Kasus Andrie Yunus Memanas, TNI Minta Izin Periksa Korban ke LPSK

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 15:34 WIB

Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Perpanjang Penahanan hingga Mei 2026

Rabu, 1 April 2026 - 15:26 WIB

Hakim Putuskan Bebas Murni, Amsal Christy Sitepu Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 15:15 WIB

ASN DKI Hanya 25–50 Persen WFH, Pramono Larang Layanan Publik WFH, Siap Beri Sanksi

Rabu, 1 April 2026 - 14:10 WIB

Herakleitos vs Parmenides: Perdebatan Abadi Tentang Perubahan dan Keabadian

Rabu, 1 April 2026 - 13:30 WIB

Metode Sokratik: Mengapa Bertanya Lebih Penting Daripada Memberi Jawaban?

Berita Terbaru