JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat dari Polda Metro Jaya bergerak cepat membongkar praktik judi online yang beroperasi di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial SPP (26) dan NF (23) yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengelola situs judi online bernama Mantracuan.
Kasus ini terkuak setelah tim siber kepolisian menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah website yang memuat konten perjudian.
Selanjutnya, penyidik melakukan penelusuran intensif untuk mengumpulkan bukti digital sekaligus mengidentifikasi pelaku di balik operasi ilegal tersebut.
Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam sejak temuan awal.
Polisi menelusuri alur transaksi hingga pola operasional situs guna memastikan keterlibatan pelaku.
Modus Telemarketing dan Jual Beli Rekening
Selain itu, polisi juga mengendus praktik jual beli rekening yang digunakan untuk mendukung operasional judi online tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengembangan, pasutri ini diketahui berperan sebagai telemarketing yang bertugas mencari dan menarik pemain ke dalam situs.
Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya laptop, beberapa ponsel, serta kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya bersama seluruh barang bukti.
Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik situs Mantracuan.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Arief.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang kian marak.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena berisiko hukum dan merugikan secara finansial. (red)
Editor : Hadwan


















