JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Misteri kematian Bambang Setiawan dalam kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, mulai menemui titik terang.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan warga tersebut.
Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Polisi menetapkan mereka setelah mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa saksi dan ahli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya, kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Tiga Tersangka Ditangkap di Bogor
Tak lama setelah identitas mereka terungkap, polisi bergerak melakukan penangkapan. Ketiga tersangka diamankan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Selanjutnya, polisi membawa mereka ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.
“Keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan dan kami lakukan penangkapan di wilayah Babakan Madang,” ujar Iman.
16 Saksi Diperiksa
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian di Jalan Raya Pejompongan.
Barang bukti itu meliputi satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta satu flashdisk berisi rekaman video.
Selain itu, polisi menyita lima gelas kaca dan delapan piring. Penyidik mengambil sampel sidik jari laten dari sejumlah benda tersebut untuk dicocokkan dengan temuan lainnya.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga menguji bukti fisik dan rekaman untuk memastikan keterkaitan setiap barang dengan peristiwa tersebut.
CCTV dan Video Jadi Petunjuk
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir. Rekaman yang dianalisis berasal dari media sosial maupun DVR CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Penyidik juga mengantongi hasil visum et repertum Bambang Setiawan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Untuk memperkuat penyidikan, Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli. Mereka terdiri dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga ahli hukum pidana.
Menurut Iman, penetapan tersangka berdasarkan rangkaian bukti yang saling berkaitan. Polisi menganalisis CCTV, video amatir, sidik jari laten, hingga hasil sketsa wajah terduga pelaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga merilis dua wajah terduga pelaku berdasarkan analisis ahli sketsa wajah.
Polisi Dalami Peran Tersangka
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta mencocokkan seluruh bukti yang telah dikumpulkan.
Langkah tersebut penting untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia.
Polisi juga tetap mengedepankan proses hukum dan pembuktian dalam menangani kasus tersebut. **
Editor : Hadwan













