Mantan Istri Bayar Rp139 Juta ke Eksekutor, Polisi Bongkar Motif Pembunuhan WN Korea

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan berencana terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BS di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik menduga aksi itu dipicu konflik berkepanjangan antara korban dan mantan istrinya, SJ, yang kini telah menjadi tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan penyidik menemukan indikasi motif sakit hati dan kepentingan ekonomi dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SJ diduga menyimpan rasa sakit hati akibat konflik lama dengan korban,” kata Sumarni, Selasa (2/6/2026).

Konflik Harta dan Nafkah Anak

Polisi mengungkap perselisihan antara korban dan SJ berkaitan dengan persoalan pascaperceraian, mulai dari pembagian harta hingga nafkah anak.

Menurut penyidik, konflik yang tak kunjung selesai itu diduga menjadi pemicu utama pembunuhan.

Baca Juga :  Digerebek Polisi, Empat Pengedar Obat Keras Tramadol–Hexymer Dicokok di Bekasi

Selain motif pribadi, polisi juga menemukan dugaan motif ekonomi. Hasil penyelidikan menunjukkan SJ diduga mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka HW dengan total Rp139 juta.

Dana tersebut diduga menjadi bayaran untuk menjalankan rencana pembunuhan.

“Penyidik menemukan pemberian uang secara bertahap kepada tersangka HW untuk melaksanakan aksi tersebut,” ujar Sumarni.

HW yang berperan sebagai eksekutor mengaku menerima tawaran itu karena alasan ekonomi.

Direncanakan Sejak Akhir 2025

Polisi memastikan pembunuhan tersebut telah dirancang sejak akhir 2025. Sebelum beraksi, HW diduga memantau aktivitas korban selama beberapa bulan untuk menentukan waktu yang tepat.

“Ini bukan tindak pidana spontan. Ada proses perencanaan, pengamatan, dan persiapan sebelum aksi dilakukan,” tegas Sumarni.

Setelah korban tewas, pelaku diduga membawa sejumlah barang milik korban, seperti kartu ATM, laptop, dan perangkat DVR CCTV.

Baca Juga :  Buntut Komentar PM Takaichi, China Kirim Kapal ke Senkaku dan Drone Dekat Jepang

Kartu ATM korban kemudian diserahkan kepada SJ. Sementara laptop dan DVR dibuang ke aliran Kalimalang untuk menghilangkan jejak.

Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi telah menetapkan SJ dan HW sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan penguasaan aset korban.

“Dugaan sementara motif utamanya konflik pribadi berkepanjangan dan keinginan menguasai harta korban,” kata Sumarni.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Sumarni. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Sabu 6,13 Gram dari Pasangan Kekasih
Teddy Indra Wijaya Raih Taskap Terbaik Dikreg LXVII Seskoad 2026
KSP Dudung Beberkan Faktor Pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN
Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Kepala Imigrasi Jakbar Terjaring OTT KPK
Noctua dan Asetek Rampungkan Uji Coba AIO Liquid Cooler
DeepCool Assassin VC Elite Hadirkan Solusi Pendingin Vapor
Banyak Perusahaan Mulai Batasi Penggunaan AI
Tragedi Sisingaan di Cikarang Utara, Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Sabu 6,13 Gram dari Pasangan Kekasih

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:05 WIB

Teddy Indra Wijaya Raih Taskap Terbaik Dikreg LXVII Seskoad 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:28 WIB

KSP Dudung Beberkan Faktor Pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Kepala Imigrasi Jakbar Terjaring OTT KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:19 WIB

Noctua dan Asetek Rampungkan Uji Coba AIO Liquid Cooler

Berita Terbaru

Kolaborasi raksasa pendingin PC. Noctua dan Asetek menyelesaikan uji kelayakan produksi AIO liquid cooler terbaru menjelang peluncuran resmi di Computex 2026. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Noctua dan Asetek Rampungkan Uji Coba AIO Liquid Cooler

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:19 WIB