BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan berencana terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BS di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik menduga aksi itu dipicu konflik berkepanjangan antara korban dan mantan istrinya, SJ, yang kini telah menjadi tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan penyidik menemukan indikasi motif sakit hati dan kepentingan ekonomi dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SJ diduga menyimpan rasa sakit hati akibat konflik lama dengan korban,” kata Sumarni, Selasa (2/6/2026).
Konflik Harta dan Nafkah Anak
Polisi mengungkap perselisihan antara korban dan SJ berkaitan dengan persoalan pascaperceraian, mulai dari pembagian harta hingga nafkah anak.
Menurut penyidik, konflik yang tak kunjung selesai itu diduga menjadi pemicu utama pembunuhan.
Selain motif pribadi, polisi juga menemukan dugaan motif ekonomi. Hasil penyelidikan menunjukkan SJ diduga mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka HW dengan total Rp139 juta.
Dana tersebut diduga menjadi bayaran untuk menjalankan rencana pembunuhan.
“Penyidik menemukan pemberian uang secara bertahap kepada tersangka HW untuk melaksanakan aksi tersebut,” ujar Sumarni.
HW yang berperan sebagai eksekutor mengaku menerima tawaran itu karena alasan ekonomi.
Direncanakan Sejak Akhir 2025
Polisi memastikan pembunuhan tersebut telah dirancang sejak akhir 2025. Sebelum beraksi, HW diduga memantau aktivitas korban selama beberapa bulan untuk menentukan waktu yang tepat.
“Ini bukan tindak pidana spontan. Ada proses perencanaan, pengamatan, dan persiapan sebelum aksi dilakukan,” tegas Sumarni.
Setelah korban tewas, pelaku diduga membawa sejumlah barang milik korban, seperti kartu ATM, laptop, dan perangkat DVR CCTV.
Kartu ATM korban kemudian diserahkan kepada SJ. Sementara laptop dan DVR dibuang ke aliran Kalimalang untuk menghilangkan jejak.
Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi telah menetapkan SJ dan HW sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan penguasaan aset korban.
“Dugaan sementara motif utamanya konflik pribadi berkepanjangan dan keinginan menguasai harta korban,” kata Sumarni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Sumarni. **
Editor : Hadwan












