JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa mantan anggota Brimob, Bripka Dedy Wiratama, terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik perlindungan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat (5/6/2026) pukul 15.30 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba akan menangani pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik memanggil Bripka Dedy untuk mendalami dugaan perannya dalam aktivitas peredaran narkoba di kawasan yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.
“Bripka Dedy Wiratama akan menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangannya.
Jalani Proses Pidana Setelah Dipecat
Sebelumnya, Bripka Dedy lebih dahulu menjalani sidang etik di lingkungan Polri. Hasil sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat karena membekingi aktivitas peredaran narkotika di Gang Langgar.
Karena itu, Bidpropam Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan telah divonis PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Eko.
Bareskrim Dalami Jaringan Narkoba
Selain memeriksa Bripka Dedy, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di Samarinda Seberang.
Penyidik akan memeriksa saksi, menganalisis barang bukti, serta menelusuri komunikasi dan transaksi yang terkait jaringan narkoba tersebut.
Gang Langgar dikenal sebagai salah satu pusat peredaran narkoba di Kalimantan Timur dan kerap menjadi target operasi aparat.
Polri Tegaskan Tak Toleransi Anggota Terlibat Narkoba
Lebih lanjut, Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Menurut Eko, langkah ini menunjukkan komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam pemberantasan narkoba.
“Bareskrim memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik masih mendalami peran Bripka Dedy Wiratama dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika tersebut. **
Editor : Hadwan












