Dipecat dari Polri, Bripka Dedy Kini Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba di Bareskrim

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri memeriksa mantan anggota Brimob Bripka Dedy Wiratama yang diduga membekingi aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. (Posnews/Ist)

Bareskrim Polri memeriksa mantan anggota Brimob Bripka Dedy Wiratama yang diduga membekingi aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa mantan anggota Brimob, Bripka Dedy Wiratama, terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik perlindungan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat (5/6/2026) pukul 15.30 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba akan menangani pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik memanggil Bripka Dedy untuk mendalami dugaan perannya dalam aktivitas peredaran narkoba di kawasan yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.

“Bripka Dedy Wiratama akan menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangannya.

Baca Juga :  PM Mark Carney Luncurkan Rencana Pertahanan Setengah Triliun Dolar

Jalani Proses Pidana Setelah Dipecat

Sebelumnya, Bripka Dedy lebih dahulu menjalani sidang etik di lingkungan Polri. Hasil sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat karena membekingi aktivitas peredaran narkotika di Gang Langgar.

Karena itu, Bidpropam Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan telah divonis PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Eko.

Bareskrim Dalami Jaringan Narkoba

Selain memeriksa Bripka Dedy, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di Samarinda Seberang.

Baca Juga :  400 Ribu Buruh dan Ojol Turun ke Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Penyidik akan memeriksa saksi, menganalisis barang bukti, serta menelusuri komunikasi dan transaksi yang terkait jaringan narkoba tersebut.

Gang Langgar dikenal sebagai salah satu pusat peredaran narkoba di Kalimantan Timur dan kerap menjadi target operasi aparat.

Polri Tegaskan Tak Toleransi Anggota Terlibat Narkoba

Lebih lanjut, Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Menurut Eko, langkah ini menunjukkan komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam pemberantasan narkoba.

“Bareskrim memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik masih mendalami peran Bripka Dedy Wiratama dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru