Dipecat dari Polri, Bripka Dedy Kini Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba di Bareskrim

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri memeriksa mantan anggota Brimob Bripka Dedy Wiratama yang diduga membekingi aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. (Posnews/Ist)

Bareskrim Polri memeriksa mantan anggota Brimob Bripka Dedy Wiratama yang diduga membekingi aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa mantan anggota Brimob, Bripka Dedy Wiratama, terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik perlindungan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat (5/6/2026) pukul 15.30 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba akan menangani pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik memanggil Bripka Dedy untuk mendalami dugaan perannya dalam aktivitas peredaran narkoba di kawasan yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.

“Bripka Dedy Wiratama akan menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pengukuhan Paskibraka 2025 di Istana Negara, 76 Anggota Siap Bertugas di HUT ke-80 RI

Jalani Proses Pidana Setelah Dipecat

Sebelumnya, Bripka Dedy lebih dahulu menjalani sidang etik di lingkungan Polri. Hasil sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat karena membekingi aktivitas peredaran narkotika di Gang Langgar.

Karena itu, Bidpropam Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan telah divonis PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Eko.

Bareskrim Dalami Jaringan Narkoba

Selain memeriksa Bripka Dedy, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di Samarinda Seberang.

Baca Juga :  Update Cuaca Jumat 20 Maret 2026, Jabodetabek hingga Indonesia Timur Diguyur Hujan

Penyidik akan memeriksa saksi, menganalisis barang bukti, serta menelusuri komunikasi dan transaksi yang terkait jaringan narkoba tersebut.

Gang Langgar dikenal sebagai salah satu pusat peredaran narkoba di Kalimantan Timur dan kerap menjadi target operasi aparat.

Polri Tegaskan Tak Toleransi Anggota Terlibat Narkoba

Lebih lanjut, Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Menurut Eko, langkah ini menunjukkan komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam pemberantasan narkoba.

“Bareskrim memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik masih mendalami peran Bripka Dedy Wiratama dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu, KPK Bongkar Kode ‘Malaikat’
Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Sertifikasi K3
Gagal Amankan Kursi DK PBB: Sikap Jerman Terhadap Ukraina dan Israel
Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri
Selain Motor Listrik, Kejagung Temukan Mark Up Sepatu – Tablet dan TV Program MBG
Kurir Sabu 510 Gram Ditangkap di Pasar Rebo, Polisi Kejar Bandar dan Penerima
Pesawat Militer AS Tetap Pasok Peralatan Karantina Ebola
Pasokan Air PAM Jaya Terganggu 5-6 Juni, 45 Kelurahan Diminta Siapkan Cadangan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:13 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu, KPK Bongkar Kode ‘Malaikat’

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dipecat dari Polri, Bripka Dedy Kini Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba di Bareskrim

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:07 WIB

Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:06 WIB

Gagal Amankan Kursi DK PBB: Sikap Jerman Terhadap Ukraina dan Israel

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:03 WIB

Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri

Berita Terbaru

Penertiban birokrasi federal. Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mempermudah pemecatan 8.000 pegawai federal senior bergaji tinggi demi efisiensi kerja. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:03 WIB