BIMA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Bima membongkar dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial EES (39), yang diketahui merupakan anggota Bhayangkari atau istri polisi, karena diduga mengedarkan sabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menangkap EES di rumahnya di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah EES kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.
Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai Puluhan Juta
Saat menggeledah rumah pelaku yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,26 gram yang disimpan di dalam tas di lemari kamar.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi alat hisap sabu, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, 20 butir tramadol, serta uang tunai Rp22.092.500 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Polisi kemudian membawa seluruh barang bukti beserta pelaku ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Akui Miliki Sabu
Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar.
Menurut pengakuan EES, transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon. Setelah melakukan pemesanan, pemasok mengarahkan pelaku mengambil sabu di lokasi tertentu yang telah ditentukan.
“Pelaku mengaku memesan melalui telepon, kemudian mengambil barang di titik yang telah diarahkan oleh pemasok,” ujar AKP Dediansyah, Jumat (12/6/2026).
Polisi Buru Pemasok dan Kembangkan Jaringan
Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Bima dan NTB.
Namun, upaya pengejaran terhadap pemasok masih menghadapi kendala karena pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti sumber barang tersebut.
Polisi menduga EES tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga berperan dalam peredaran sabu di kawasan Sanggar.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso memastikan pihaknya akan ikut mengembangkan kasus yang diungkap jajaran Polda NTB dan Polres Bima tersebut.
“Kami akan mengembangkan kasus narkoba tersebut,” tegas Eko.
Terancam Hukuman Berat
Penyidik menjerat EES dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkoba di Bima.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di NTB sepanjang 2026.
Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memburu jaringan pengedar yang masih beroperasi di daerah tersebut. **
Editor : Hadwan












