JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Seorang pelaku berinisial AKA alias M (23) ditangkap setelah aksinya mencuri motor Honda Scoopy terekam kamera CCTV.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial Y alias B hingga kini masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AS (34) melapor kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah di Jalan Manyar RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat kejadian, pagar rumah korban diketahui dalam kondisi terbuka dan lingkungan sekitar sepi.
Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku masuk ke halaman rumah lalu merusak kontak motor menggunakan gunting,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Motor Didorong Diam-Diam
Setelah berhasil merusak bagian kontak, pelaku memastikan stang motor tidak terkunci.
Pelaku lalu mendorong motor beberapa meter agar tidak menimbulkan suara mencurigakan sebelum akhirnya menyalakan kendaraan dan kabur dari lokasi.
Mendapat laporan korban, Tim Buser Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisa video, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi polisi.
Diciduk Saat Patroli
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan pelaku ditangkap saat anggota melakukan patroli di wilayah Tegal Alur.
Petugas curiga terhadap seorang pria yang ciri-cirinya sama seperti pelaku dalam rekaman CCTV.
Saat diperiksa, pelaku langsung mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku mencuri motor korban dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi,” kata Rachmad.
Dari hasil pemeriksaan, motor curian tersebut ternyata sudah dijual kepada pelaku lain berinisial Y alias B yang kini masih buron.
Motor Korban Berhasil Disita
Berbekal pengakuan pelaku, polisi bergerak ke wilayah Cengkareng Timur.
Hasilnya, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Namun, pelaku penadah berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Kini, pelaku utama bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.
Jika membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kriminal, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (red)
Editor : Hadwan












