SIDOARJO, POSNEWS.CO.ID β Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, ke Sidoarjo, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang penerima paket dan memburu jaringan pengedar yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 8 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi itu menyebutkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan akan dikirim ke wilayah Sidoarjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi Lakukan Controlled Delivery
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Sidoarjo.
Setelah memastikan keberadaan paket, petugas menjalankan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi aparat hingga barang tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Saat paket diterima, petugas langsung bergerak dan mengamankan Muhammad Abdul Hafidh, pria yang tercatat sebagai penerima barang.
10 Kilogram Ganja Disamarkan dalam Paket
Ketika membuka paket tersebut, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan.
Selain ganja, juga turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi jaringan pengedar.
Pelaku Akui Tahu Isi Paket
Dalam pemeriksaan awal, kata Brigjen Eko tersangka mengaku mengetahui paket yang diterimanya berisi ganja.
Ia menyebut barang tersebut milik dua rekannya berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang kini masih diburu polisi.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa Hafidh pernah membantu mengambil paket serupa dari ekspedisi pada Maret 2026 dan menerima imbalan uang sebesar Rp600 ribu.
Beberapa hari sebelum pengiriman terbaru, salah satu terduga pelaku kembali meminta alamat rumah Hafidh untuk dijadikan lokasi penerimaan paket.
Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp300 ribu per kilogram ganja yang berhasil diterima.
Bareskrim Kejar Otak Pengiriman
Bareskrim Polri menduga Hafidh hanya berperan sebagai penerima barang dalam jaringan yang lebih besar.
Karena itu, penyidik kini memburu Kurniawan alias Cemek yang diduga menjadi pengendali pengiriman ganja dari luar daerah ke Jawa Timur.
Polisi juga menelusuri jalur distribusi, aliran komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara, menguji barang bukti di laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara, serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku yang masih buron.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan pengiriman mencurigakan yang diduga terkait jaringan narkoba. **
Editor : Hadwan












