JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi menangkap dua pria berinisial A (32) dan S (49) yang diduga menjadi pengedar sabu.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 33 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,73 gram, telepon seluler, plastik klip, serta uang yang diduga hasil transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial A dan S di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Akhmad Huda, Jumat (10/7/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Kebon Jeruk.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba menyelidiki laporan tersebut hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat menggeledah kandang burung milik tersangka S, polisi menemukan 33 paket sabu siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip.
Pelaku menyembunyikan sabu di beberapa tempat, termasuk di dalam kotak kacamata, untuk mengelabui petugas.
“Kami menyita sabu seberat 5,73 gram, alat komunikasi, plastik klip, dan uang hasil penjualan,” ujar Huda.
Penyidik menahan kedua tersangka di Mapolda Metro Jaya beserta seluruh barang bukti.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok dan peredaran narkoba yang terkait dengan kedua pelaku. **
Editor : Hadwan












