JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menunjukkan ancaman serius di tengah musim kemarau.
Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam dugaan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan perorangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menetapkan mereka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 89 laporan polisi.
“Kesembilan Polda telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang,” ujar Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Hotspot Jadi Alarm, Polisi Turun ke Lapangan
Polisi tidak membiarkan titik panas berlalu begitu saja. Setiap hotspot yang terdeteksi menjadi bahan pemantauan dan pemeriksaan di lapangan.
Petugas mengecek lokasi untuk memastikan adanya kebakaran sekaligus mencari bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja.
Sembilan Polda menangani perkara tersebut, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Polda Riau menangani 32 laporan dari 1.201 titik api. Sementara Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan dari 2.282 titik api.
Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti kasus yang berkaitan dengan 618 titik api. Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan dari 203 titik api.
Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan dari 318 titik api. Kemudian Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan dari 243 titik api.
Sementara itu, Polda Aceh menangani dua laporan dari 71 titik api dan Polda Kalimantan Utara dua laporan dari 12 titik api.
Korek Api hingga Mesin Senso Diamankan
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Polisi menyita 35 korek api, botol berisi oli bekas, solar, Pertalite, minyak tanah, hingga jeriken berisi bahan bakar.
Petugas juga mengamankan 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, dua mesin senso, polybag, bibit sawit, dan sepatu bot.
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana api muncul dan siapa saja yang berada di balik aktivitas pembakaran.
Diduga Bakar Lahan untuk Perkebunan
Irhamni mengatakan barang bukti yang ditemukan mengarah pada dugaan pembukaan lahan menggunakan api.
Menurut dia, pelaku diduga memilih cara tersebut untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan.
Praktik itu semakin berbahaya ketika berlangsung pada musim panas karena api dapat menyebar dengan cepat dan sulit dikendalikan.
“Motif pembakaran tersebut pembukaan lahan,” kata Irhamni.
Namun, membuka lahan dengan membakar bukan sekadar persoalan teknis. Api yang lepas kendali dapat menghancurkan habitat, menghasilkan asap berbahaya, mengganggu aktivitas masyarakat dan memperburuk kualitas udara.
Polisi Tak Hanya Memburu Pelaku Lapangan
Polri menegaskan penyidikan tidak berhenti pada orang yang diduga menyalakan api.
Penyidik juga akan mengejar pihak yang menyuruh, memberikan arahan, maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan apabila bukti penyidikan mengarah kepada mereka.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam aturan mengenai kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Karhutla Bukan Jalan Pintas
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar membawa risiko besar bagi lingkungan dan masyarakat.
Karena itu, pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat perlu memperkuat pengawasan di wilayah rawan kebakaran.
Ketika satu titik api dibiarkan, dampaknya bisa jauh lebih besar daripada sekadar lahan yang terbakar.
Asap dapat menyebar, kesehatan terganggu, dan kerusakan lingkungan membutuhkan waktu panjang untuk pulih.
Dengan menetapkan 72 tersangka dalam 89 laporan di sembilan wilayah Polda, Polri memberikan pesan tegas: karhutla bukan kejahatan tanpa konsekuensi. **
Editor : Hadwan














