Karhutla Menggila, Polri Tetapkan 72 Tersangka di 9 Polda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni. (Posnews/Bareskrim)

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni. (Posnews/Bareskrim)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menunjukkan ancaman serius di tengah musim kemarau.

Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam dugaan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan perorangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menetapkan mereka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 89 laporan polisi.

“Kesembilan Polda telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang,” ujar Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Hotspot Jadi Alarm, Polisi Turun ke Lapangan

Polisi tidak membiarkan titik panas berlalu begitu saja. Setiap hotspot yang terdeteksi menjadi bahan pemantauan dan pemeriksaan di lapangan.

Petugas mengecek lokasi untuk memastikan adanya kebakaran sekaligus mencari bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja.

Sembilan Polda menangani perkara tersebut, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Polda Riau menangani 32 laporan dari 1.201 titik api. Sementara Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan dari 2.282 titik api.

Baca Juga :  Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel

Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti kasus yang berkaitan dengan 618 titik api. Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan dari 203 titik api.

Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan dari 318 titik api. Kemudian Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan dari 243 titik api.

Sementara itu, Polda Aceh menangani dua laporan dari 71 titik api dan Polda Kalimantan Utara dua laporan dari 12 titik api.

Korek Api hingga Mesin Senso Diamankan

Penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

Polisi menyita 35 korek api, botol berisi oli bekas, solar, Pertalite, minyak tanah, hingga jeriken berisi bahan bakar.

Petugas juga mengamankan 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, dua mesin senso, polybag, bibit sawit, dan sepatu bot.

Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana api muncul dan siapa saja yang berada di balik aktivitas pembakaran.

Diduga Bakar Lahan untuk Perkebunan

Irhamni mengatakan barang bukti yang ditemukan mengarah pada dugaan pembukaan lahan menggunakan api.

Menurut dia, pelaku diduga memilih cara tersebut untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan.

Praktik itu semakin berbahaya ketika berlangsung pada musim panas karena api dapat menyebar dengan cepat dan sulit dikendalikan.

Baca Juga :  Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker

“Motif pembakaran tersebut pembukaan lahan,” kata Irhamni.

Namun, membuka lahan dengan membakar bukan sekadar persoalan teknis. Api yang lepas kendali dapat menghancurkan habitat, menghasilkan asap berbahaya, mengganggu aktivitas masyarakat dan memperburuk kualitas udara.

Polisi Tak Hanya Memburu Pelaku Lapangan

Polri menegaskan penyidikan tidak berhenti pada orang yang diduga menyalakan api.

Penyidik juga akan mengejar pihak yang menyuruh, memberikan arahan, maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan apabila bukti penyidikan mengarah kepada mereka.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam aturan mengenai kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai konstruksi masing-masing perkara.

Karhutla Bukan Jalan Pintas

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar membawa risiko besar bagi lingkungan dan masyarakat.

Karena itu, pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat perlu memperkuat pengawasan di wilayah rawan kebakaran.

Ketika satu titik api dibiarkan, dampaknya bisa jauh lebih besar daripada sekadar lahan yang terbakar.

Asap dapat menyebar, kesehatan terganggu, dan kerusakan lingkungan membutuhkan waktu panjang untuk pulih.

Dengan menetapkan 72 tersangka dalam 89 laporan di sembilan wilayah Polda, Polri memberikan pesan tegas: karhutla bukan kejahatan tanpa konsekuensi. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi
Maut di Tol Jagorawi! Jeep Mercedes Hantam Trailer, 2 Orang Tewas
Peta Misterius Antar Bareskrim ke Semak, 1.400 Vape Etomidate Ditemukan
Miris! Korban KDRT di Pademangan Tunggu Kejelasan Kasus Sejak Maret
Bareskrim Bekuk Basri di Johor Bahru, Uang SGD dan Rekapan Narkoba Disita

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Karhutla Menggila, Polri Tetapkan 72 Tersangka di 9 Polda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Serangan drone Rusia menewaskan 15 orang di pusat perbelanjaan Kryvyi Rih, kampung halaman Zelenskyy, yang berjanji memberikan respons tegas. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Drone Rusia Hantam Pusat Perbelanjaan Ukraina

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:10 WIB

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni. (Posnews/Bareskrim)

HUKRIM

Karhutla Menggila, Polri Tetapkan 72 Tersangka di 9 Polda

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:58 WIB

Petugas mengevakuasi warga terdampak gempa M7,7 di Nusa Tenggara Timur. (Posnews/BNPB)

NASIONAL

BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:39 WIB

Amerika Serikat memberlakukan tarif 50 persen atas produk Kanada senilai $20 miliar, memicu balasan langsung dari Ottawa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Berlakukan Tarif 50% ke Kanada, Ottawa Langsung Balas

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:00 WIB

Tabrakan maut di jalan raya A66, Inggris timur laut, menewaskan tujuh orang termasuk dua petugas polisi setelah aksi kejar-kejaran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tabrakan Maut di Inggris Utara Tewaskan Tujuh Orang

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:30 WIB