Polisi Sita 1.134 Botol Miras Ilegal di Bogor, Penjual Dibekuk

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menyita 1.134 botol miras ilegal dan menangkap seorang penjual di Ciseeng, Kabupaten Bogor. (Posnews/Polsek Parung)

Polisi menyita 1.134 botol miras ilegal dan menangkap seorang penjual di Ciseeng, Kabupaten Bogor. (Posnews/Polsek Parung)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Polisi menggerebek lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.134 botol miras ilegal dan menangkap seorang pria yang diduga menjadi penjual.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan razia digelar pada Jumat (10/7/2026) malam hingga Sabtu (11/7/2026) dini hari sebagai bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras ilegal dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas menyasar sebuah lokasi di Jalan Raya Ciseeng–Gunung Sindur yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.

Baca Juga :  Update Cilacap Longsor, 269 KK Terdampak, BNPB Siapkan Relokasi dan Huntara

“Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas menyita 1.134 botol minuman keras ilegal,” kata Maman, Sabtu (11/7/2026).

Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 714 botol ciu tanpa merek dan label serta 420 botol arak Bali tanpa merek dan label.

Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga menangkap pria berinisial D (50) yang diduga menguasai sekaligus memperjualbelikan minuman keras ilegal.

Penyidik kini masih memeriksa pelaku untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan pemasok.

Tekan Kriminalitas dan Tawuran

Maman menegaskan razia miras menjadi langkah preventif untuk menekan berbagai gangguan keamanan, seperti kriminalitas, tawuran, perkelahian, balap liar, hingga gangguan ketertiban umum yang kerap dipicu konsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Dewa United Banten Ukir Sejarah, Raih Gelar Juara IBL 2025 untuk Pertama Kalinya

Karena itu, Polsek Parung memastikan akan terus menggencarkan operasi serupa guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menindak peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Maman.

Ia mengimbau masyarakat tidak memproduksi, menjual, atau mengonsumsi miras ilegal serta segera melapor kepada polisi jika menemukan praktik tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas, KKB Ndugama Diduga Terlibat
Ketiduran Usai Minum Obat, Sopir Alphard Tabrak Belasan Kendaraan
Gempa M7,7 NTT Tewaskan 135 Orang, 98 Ribu Lebih Rumah Rusak
Truk Boks Hantam Tronton di Tol Sergai, Tiga Orang Tewas
3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Diberondong Tembakan, Semua Tewas
Rombongan Bantuan Pangan Diberondong Tembakan di Jayawijaya, 2 Tewas 1 Kritis
3 WNA Bawa 5,7 Kg Serbuk Emas Rp14,5 Miliar, Disimpan di Pakaian Dalam

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:11 WIB

Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya

Kamis, 10 September 2026 - 08:46 WIB

Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas, KKB Ndugama Diduga Terlibat

Kamis, 10 September 2026 - 07:53 WIB

Ketiduran Usai Minum Obat, Sopir Alphard Tabrak Belasan Kendaraan

Kamis, 10 September 2026 - 07:34 WIB

Gempa M7,7 NTT Tewaskan 135 Orang, 98 Ribu Lebih Rumah Rusak

Kamis, 10 September 2026 - 06:30 WIB

Truk Boks Hantam Tronton di Tol Sergai, Tiga Orang Tewas

Berita Terbaru