JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Tri menilai usulan tersebut konstruktif karena berlandaskan konstitusi, data empiris, dan kebutuhan riil pesantren di Jakarta.
“Usulan ini menjadi dorongan penting bagi lahirnya regulasi daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PKB Siap Kawal Perda Pesantren
Tri mengatakan Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mulai membahas urgensi Perda Pesantren sebagai landasan hukum untuk memperkuat kelembagaan pesantren serta mendukung fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menegaskan PKB akan melibatkan Koalisi Santri Kota, para kiai, pengasuh pesantren, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya.
Dukung 30 Ribu Santri
Sementara itu, Koordinator Koalisi Santri Kota Isfa’zia Ulhaq mengapresiasi keterbukaan Fraksi PKB yang membuka ruang kolaborasi dalam proses legislasi.
Menurutnya, Perda Pesantren dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan dukungan bagi 107 pesantren di Jakarta yang menaungi lebih dari 30 ribu santri.
Isfa’zia berharap DPRD DKI segera membahas dan mengesahkan Perda tersebut agar menjadi landasan hukum yang kuat bagi penguatan dan pengembangan pesantren di Jakarta. MR
Editor : Hadwan













