JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dunia digital kembali diguncang praktik penyalahgunaan fitur siaran langsung.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua perkara live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi selama Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga menjalankan siaran bermuatan pornografi untuk mendapatkan keuntungan dari penonton.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan kedua perkara memiliki pola yang hampir sama.
Pelaku menggunakan siaran langsung untuk menarik perhatian penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi lain ketika menginginkan tayangan yang lebih vulgar.
Penonton Dipancing dengan Fitur Live
Dalam perkara pertama, polisi menangkap RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
RA berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host yang mengatur jalannya siaran. Mereka memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan interaksi dan jumlah penonton.
Dalam pola tersebut, host mengarahkan penonton memberikan tap pada layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
Setelah perhatian penonton terkumpul, mereka diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk memperoleh tayangan lanjutan.
Penonton yang ingin mengakses tayangan tersebut harus melakukan deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp5.000.
Selain itu, pelaku menerima transfer langsung melalui DANA dengan nominal sekitar Rp1.000-Rp2.000 per transaksi.
Dari aktivitas tersebut, pelaku menargetkan pemasukan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
Tiga Tersangka Lain Dibekuk
Tidak berhenti pada perkara pertama, penyidik juga membongkar kasus serupa di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Dalam perkara kedua, polisi mengamankan PA (31), DI (36), dan SS (25). Mereka diduga menjalankan pola siaran bermuatan asusila dengan memanfaatkan donasi atau gift dari penonton.
Host mengarahkan penonton memberikan saweran dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Setelah target terpenuhi, talent kemudian diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi.
Polisi menduga para pelaku memilih platform tersebut karena aktivitas siaran bermuatan asusila dianggap lebih leluasa dan tidak langsung terkena pemblokiran.
Uang Receh, Bisnis Konten Berujung Pidana
Kasus ini memperlihatkan bagaimana fitur digital yang seharusnya menjadi ruang hiburan dapat disalahgunakan menjadi sumber pemasukan dari konten terlarang.
Nilai transaksi yang terlihat kecil ternyata dapat menjadi pemicu berulangnya aktivitas tersebut.
Penonton diminta memberikan gift, melakukan deposit, hingga mengirim uang langsung. Selanjutnya, pelaku menawarkan akses ke konten yang semakin vulgar.
Fenomena tersebut patut menjadi perhatian karena ruang digital dapat bergerak sangat cepat. Sekali sebuah konten tersebar, jejaknya berpotensi disalin, direkam, dan disebarluaskan kembali tanpa kendali.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa menonton, membagikan, atau ikut menyebarkan konten bermuatan pornografi bukan sekadar persoalan hiburan digital.
Aktivitas tersebut dapat membawa risiko hukum sekaligus memperbesar peredaran konten berbahaya di internet.
Enam Tersangka Terancam Pidana
Bareskrim menjerat keenam tersangka dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Polisi menggunakan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan penyidik.
Dengan pengungkapan ini, aparat kembali menunjukkan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum.
Fitur live streaming, gift, donasi, maupun perpindahan antarplatform tetap dapat menjadi bagian dari perkara pidana apabila digunakan untuk menjalankan aktivitas yang dilarang.
Orang Tua dan Pengguna Internet Harus Waspada
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi keluarga untuk tidak melepas pengawasan terhadap aktivitas digital anak dan remaja.
Orang tua sebaiknya mengetahui platform yang digunakan anak, memahami fitur siaran langsung, serta mengaktifkan pengaturan keamanan dan pembatasan usia jika tersedia.
Sementara itu, pengguna internet perlu berhati-hati terhadap akun yang menawarkan akses konten eksklusif dengan meminta deposit, gift, atau transfer pribadi.
Pola seperti itu dapat menjadi pintu masuk ke aktivitas ilegal maupun penipuan.
Pada akhirnya, perkembangan teknologi seharusnya memberikan manfaat, bukan menjadi mesin uang dari konten yang merusak.
Pengungkapan Bareskrim menjadi peringatan keras bahwa popularitas, penonton, dan keuntungan finansial tidak menghapus batas hukum di ruang digital. **
Editor : Hadwan













