JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aktivitas puluhan warga negara asing (WNA) di sebuah proyek pembangunan data center di kawasan BSD, Tangerang Selatan, mendadak menjadi perhatian Imigrasi.
Sebanyak 55 warga negara China diamankan tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi proyek.
Operasi pengawasan tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, di kawasan pembangunan Data Center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren BSD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah patroli siber Imigrasi menemukan aktivitas sejumlah WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan petugas tidak langsung melakukan penindakan.
Imigrasi terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi WNA yang diduga melakukan pelanggaran.
“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi pengawasan,” kata Hendarsam dalam keterangannya.
53 WNA Diduga Bekerja Tak Sesuai Izin
Dari 55 WN China yang diamankan, Imigrasi mengidentifikasi 53 orang yang diduga melakukan aktivitas bekerja di lokasi proyek menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai.
Temuan ini menjadi perhatian karena izin tinggal kunjungan pada dasarnya memiliki fungsi berbeda dengan izin yang digunakan untuk bekerja.
Artinya, persoalan bukan semata-mata soal kewarganegaraan, melainkan kesesuaian antara aktivitas WNA dengan jenis izin tinggal yang dimilikinya.
Beberapa WNA yang diperiksa antara lain FZ, HL, JY, SY, dan ZZ. Kelimanya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.
Petugas juga mengidentifikasi WN China berinisial XX yang memegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin.
Selain itu, SJ, XB, dan ZP tercatat sebagai pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.
17 Orang Masuk Rudenim Jakarta
Dari hasil operasi, 17 WN China pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) didetensi.
Mereka kemudian dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, 27 WNA lainnya yang diduga melakukan aktivitas bekerja tidak langsung didetensi.
Imigrasi mengambil tindakan administratif berupa penahanan paspor untuk kepentingan pemeriksaan.
Dengan demikian, status penanganan para WNA tidak seluruhnya sama. Petugas menentukan tindakan berdasarkan hasil pengawasan dan kebutuhan pemeriksaan masing-masing.
Empat WNA Masuk Daftar Subject of Interest
Selain 17 orang yang didetensi dan 27 WNA yang paspornya ditahan, Imigrasi menemukan empat WN China yang diduga bekerja dan paspornya telah diamankan dari pihak perusahaan.
Namun, keberadaan keempat orang tersebut belum ditemukan. Karena itu, Imigrasi memasukkan mereka ke dalam daftar Subject of Interest (SOI).
Langkah tersebut memungkinkan petugas melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut untuk menemukan keberadaan mereka.
Tujuh WNA Dipanggil untuk Diperiksa
Kemudian, terdapat tujuh WN China lainnya yang ditemukan di lokasi dan diduga melakukan aktivitas bekerja.
Mereka dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor. Namun, ketujuhnya tidak didetensi. Imigrasi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka pada Rabu, 9 September 2026.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengklarifikasi aktivitas mereka di proyek sekaligus mencocokkan pekerjaan yang dilakukan dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Berawal dari Patroli Siber
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pengawasan orang asing kini tidak hanya mengandalkan pemeriksaan langsung di lapangan.
Imigrasi memanfaatkan patroli siber untuk menemukan indikasi pelanggaran. Setelah menemukan informasi awal, petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi WNA yang diduga bermasalah.
Barulah tim bergerak melakukan operasi pengawasan di lokasi proyek. Pola tersebut menunjukkan pengawasan keimigrasian semakin mengandalkan kombinasi data digital dan pemeriksaan lapangan.
Imigrasi Tak Mau Ada Pelanggaran
Hendarsam menegaskan operasi pengawasan terhadap WNA dilakukan secara berkala.
Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban, mencegah pelanggaran, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.
“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ujar Hendarsam.
Bagi dunia usaha, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keberadaan tenaga asing harus mengikuti aturan keimigrasian.
Perusahaan yang menjadi penjamin WNA memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas orang asing sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru memberikan cap bahwa seluruh WNA yang diamankan telah melakukan pelanggaran pidana.
Sebab, hingga tahap ini, Imigrasi masih melakukan pemeriksaan dan penindakan administratif berdasarkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. **
Editor : Hadwan













