Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/ist)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mulai membongkar pola pengerahan massa dalam kerusuhan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.

Penyidik menemukan tiga klaster yang diduga memiliki pola pendanaan dan perekrutan berbeda.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan polisi kini menelusuri alur uang, pihak yang menggerakkan massa, hingga sosok yang diduga berada di balik pengerahan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan kasus kerusuhan yang menewaskan Bambang Setiawan.

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan video untuk mengurai rangkaian peristiwa.

Klaster JT, Perusuh Dibayar Rp40 Ribu

Salah satu klaster disebut dikoordinasikan pria berinisial JT. Polisi menemukan sejumlah tersangka mendapat uang Rp40 ribu untuk setiap orang yang dikerahkan.

“Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40 ribu,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Iman, JT tidak bergerak sendiri. Ia disebut mendapat perintah dari PKL. Selanjutnya, PKL menerima perintah dari KHT alias KY dan SO.

Polisi masih mendalami rangkaian tersebut untuk mencari pihak yang diduga menjadi aktor intelektual. Penyidik juga menelusuri siapa yang meminta massa disiapkan dan menyediakan pendanaannya.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Beri Bingkisan Makanan, Anak-anak Kampung Ansudu Senyum Ceria

“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan menyiapkan pendanaannya,” ujar Iman.

Klaster ER Siapkan Rp70 Ribu per Orang

Selain JT, polisi menemukan alur pendanaan melalui korlap berinisial ER. Pria yang disebut sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu diduga menyiapkan Rp70 ribu untuk setiap orang yang dikerahkan.

ER disebut menerima perintah dari sebuah badan hukum. Namun, polisi belum mengungkap identitas badan hukum tersebut karena penyidik masih melakukan pendalaman.

Menurut polisi, badan hukum itu diduga menyediakan anggaran sekaligus meminta ER menyiapkan massa.

Tiga Tersangka Pengeroyokan Bambang Ditahan

Kerusuhan di Pejompongan juga berujung pada kematian Bambang Setiawan. Warga tersebut diduga menjadi korban pengeroyokan hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi dan ahli. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.

Sebelumnya, polisi juga merilis dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan berdasarkan keterangan saksi dan analisis CCTV.

Polisi Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak

Pengembangan kasus juga mengungkap dugaan eksploitasi anak. Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial B, N, dan P.

Baca Juga :  Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu 34 Derajat

Ketiganya diduga merekrut anak dengan iming-iming uang agar mengikuti aksi. Polisi menyebut B merekrut 53 anak dengan rencana bayaran Rp55 ribu per orang.

Kemudian, N disebut mengumpulkan 22 anak dengan rencana bayaran Rp50 ribu per orang. Sementara P atau F merekrut delapan anak dengan rencana bayaran Rp40 ribu per orang.

Berdasarkan bukti transfer yang ditemukan, polisi mencatat keuntungan B sebesar Rp2,35 juta, N Rp852.500, dan P Rp250 ribu. Total keuntungan yang teridentifikasi mencapai Rp3.452.500.

Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya transaksi lain. Puluhan anak tersebut berhasil diamankan sebelum mengikuti aksi sehingga tidak terlibat langsung dalam kerusuhan.

Kasus dugaan eksploitasi ini diproses menggunakan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk pasal terkait eksploitasi ekonomi.

Polisi Kejar Pihak di Balik Pengerahan Massa

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan belum berhenti pada para pelaku di lapangan. Polisi masih menelusuri hubungan antarpihak, aliran dana, serta pihak yang diduga mengatur pengerahan massa.

Pengusutan ini penting untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan bagaimana pola mobilisasi massa terbentuk.

Selain itu, polisi perlu memastikan setiap dugaan keterlibatan dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

Dengan begitu, pengungkapan kerusuhan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dapat menjelaskan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim
4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:44 WIB

3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Jumat, 11 September 2026 - 21:05 WIB

Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Berita Terbaru