Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Erick Soedjasa buronan kasus Rp37,4 miliar ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda. (Posnews/Ist)

Erick Soedjasa buronan kasus Rp37,4 miliar ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian Erick Soedjasa akhirnya berakhir di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar itu setelah dia kembali dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menangkap Erick pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 09.50 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mengamankan Erick di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Juanda. Saat itu, dia baru tiba dari Singapura menggunakan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ922.

Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa Erick ke Jakarta. Polisi kemudian memeriksanya sebagai tersangka sebelum menempatkannya di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus Berawal dari Laporan Kerugian Rp37,4 Miliar

Perkara ini bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi verifikasi biometrik.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk hingga Tewas di Sukarami Palembang

Berdasarkan laporan tersebut, kerugian yang dipersoalkan mencapai Rp37.426.285.740. Nilai itu muncul dari dugaan penyimpangan dalam kerja sama pemasaran melalui reseller.

Penyidik mengusut perkara tersebut dan menemukan adanya skema pembayaran fee kepada sejumlah reseller pada periode 2018 hingga 2021.

Namun, para reseller yang ditunjuk diduga tidak menjalankan pekerjaan pemasaran sebagaimana mestinya.

Mereka tetap menerima fee, sedangkan sebagian dana kemudian mengalir kembali kepada Rionald Anggara Soerjanto yang saat itu menjabat Direktur PT Asli Rancangan Indonesia.

Erick Diduga Terima Aliran Dana Rp4,62 Miliar

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga Erick memiliki peran dalam mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald.

Erick juga diduga ikut mengatur kesepakatan pembagian fee serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald.

β€œErick Soedjasa menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368,” kata Ade Safri.

Dengan temuan tersebut, penyidik mengembangkan perkara terhadap Erick atas dugaan turut serta atau membantu tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta penadahan.

Polisi tetap akan menguji seluruh peran dan bukti melalui proses penyidikan. Status Erick sebagai tersangka juga tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.

Enam Tersangka Lebih Dulu Diproses

Sebelum Erick ditangkap, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  27 Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Bekasi Dominasi Korban Awal 2026

Mereka yakni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.

Perkara keenam orang tersebut telah bergulir hingga pengadilan. Berdasarkan laporan terbaru, mereka telah menjalani proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, penyidik menetapkan Erick sebagai tersangka pada November 2023. Setelah status hukumnya meningkat, Erick justru pergi ke Singapura sehingga polisi memburunya sebagai buronan.

DPO dan Red Notice Interpol

Bareskrim kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Erick. Polisi juga menggandeng Divhubinter Polri untuk melacak keberadaannya di luar negeri.

Upaya tersebut berlanjut dengan penerbitan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024.

Otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura turut dilibatkan untuk memantau keberadaan serta pergerakan Erick.

Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, pergerakan Erick akhirnya terhenti ketika dia kembali ke Indonesia.

Kini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Erick. Polisi juga akan menyusun berita acara pemeriksaan sebelum proses hukum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Modus 20 Korporasi Pembakar Hutan, Ini Daftar Perusahaannya
Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Sendiri Cuma karena Kesal Main HP dan Ogah Jemput
1.257 Bal Pakaian Bekas Ditemukan di Subang, Bareskrim Telusuri Jaringan Impor
Bukan Sampaikan Aspirasi, 19 Pendemo Ini Malah Bawa Sajam & Alat Vandalisme
Tawuran Maut Kebon Jeruk Demi Eksistensi di Medsos, 19 Orang Diamankan
Polisi Pantau Pergerakan Pelajar di Jakut, Antisipasi Ikut Demo di Pusat Kota
Mahasiswa Gagal Long March ke Bundaran HI, Demo di Sudirman Diadang Aparat
Polri dan Tiongkok Perkuat Aliansi Bongkar Clandestine Lab 1,2 Ton Sabu di Aceh

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Bareskrim Bongkar Modus 20 Korporasi Pembakar Hutan, Ini Daftar Perusahaannya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Sendiri Cuma karena Kesal Main HP dan Ogah Jemput

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:19 WIB

1.257 Bal Pakaian Bekas Ditemukan di Subang, Bareskrim Telusuri Jaringan Impor

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Bukan Sampaikan Aspirasi, 19 Pendemo Ini Malah Bawa Sajam & Alat Vandalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tawuran Maut Kebon Jeruk Demi Eksistensi di Medsos, 19 Orang Diamankan

Berita Terbaru