Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Minggu, 20 September 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaringan peredaran sabu di kawasan Jakarta Selatan kembali terbongkar.

Polisi menangkap seorang residivis narkotika berinisial OR (33) di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Yang menarik, polisi kini mendalami pengakuan OR yang menyebut sabu tersebut diperoleh setelah mendapat arahan dari seseorang yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Purwaditya, mengatakan OR mengaku dihubungi seseorang dari dalam lapas.

Orang tersebut kemudian menyuruh OR mengambil narkotika di lokasi tertentu.

“Pengakuan pelaku, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam LP, disuruh mengambil di suatu daerah. Masih dalam pendalaman dan pengembangan,” ujar Purwaditya, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Polisi masih menelusuri identitas orang yang diduga mengendalikan pengambilan sabu tersebut. Penyidik juga mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Ditangkap Saat Operasi Nila Jaya 2026

OR ditangkap pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jabodetabek 10–11 Februari, Hujan Lebat dan Angin Kencang

Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya pada 9-23 September 2026. Operasi tersebut menyasar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Saat menggeledah OR, polisi menemukan lima plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Petugas kemudian membawa OR beserta barang bukti ke Polsek Mampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto 0,11 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,22 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Samsung A02 warna abu-abu dari tangan OR.

Sabu Disebut Menyasar Tempat Hiburan Kemang

Dari pemeriksaan sementara, OR mengaku bukan hanya menggunakan sabu, tetapi juga mengedarkannya.

Polisi menyebut kawasan tempat hiburan di Kemang, Jakarta Selatan, menjadi salah satu sasaran peredaran narkotika tersebut.

“Selain mengedarkan, yang bersangkutan juga menggunakan narkotika tersebut,” kata Purwaditya.

Keterangan itu menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus. Sebab, polisi tidak hanya memburu sumber sabu yang disebut berada di dalam lapas, tetapi juga berupaya mengungkap jalur distribusi hingga calon penerima barang.

Baca Juga :  Tembakan Ganggu Warga di KM 7 Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Amankan Lokasi

Bukan Kali Pertama Terjerat Narkotika

OR ternyata bukan orang baru dalam perkara narkotika. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar lima tahun.

Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh peran OR dalam jaringan tersebut. Termasuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak lain yang disebut mengendalikan pengambilan sabu dari balik lapas.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perkara tersebut, OR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan yang disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 mencantumkan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri dugaan kendali peredaran narkotika dari dalam lapas. Polisi belum mengungkap identitas pihak yang disebut OR hingga proses pengembangan perkara selesai. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice
4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang
Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya
Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi
Tiga Karung di Petamburan Bikin Polisi Curiga, Isinya 62,5 Kg Ganja
Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut
Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka
12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 07:50 WIB

Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice

Minggu, 20 September 2026 - 07:16 WIB

Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang

Sabtu, 19 September 2026 - 16:44 WIB

Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya

Sabtu, 19 September 2026 - 13:24 WIB

Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi

Berita Terbaru

 Xbox resmi menerbitkan game action espionage PHYSINT karya Hideo Kojima setelah PlayStation membatalkan kerja sama. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Hideo Kojima Ungkap Tema Perang Dingin Game PHYSINT

Minggu, 20 Sep 2026 - 08:33 WIB

Lowongan kerja Google Indonesia untuk posisi teknologi dan cybersecurity. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar

Minggu, 20 Sep 2026 - 07:39 WIB

Infinix Smart 20e lolos sertifikasi TKDN dan SDPPI di Indonesia. Simak bocoran spesifikasi chipset Helio G81 dan baterai 6.000mAh. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Infinix Smart 20e Lolos Sertifikasi TKDN dan SDPPI di Indonesia

Minggu, 20 Sep 2026 - 07:30 WIB