JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Saat sebagian besar aktivitas pelabuhan mulai senyap menjelang dini hari, seorang mekanik berinisial FF justru diduga bergerak mencari sasaran.
Truk trailer yang terparkir di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi targetnya.
Polisi akhirnya menghentikan aksi tersebut. FF ditangkap setelah diduga mencuri 12 Electronic Control Unit (ECU) atau head unit truk trailer di kawasan pelabuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima rangkaian laporan kehilangan ECU yang terjadi hingga 19 kali. Dari 19 lokasi kejadian, delapan di antaranya dilaporkan secara resmi ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan polisi membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk membongkar aksi tersebut.
βKami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,β kata Pandu, dikutip Jumat (18/9/2026).
Beraksi Saat Pelabuhan Sepi
Penyidik menduga FF memahami kondisi truk dan kawasan pelabuhan karena bekerja sebagai mekanik. Ia disebut kerap menyasar lokasi pada jam yang dianggap rawan.
Polisi mencatat aksi pencurian biasanya berlangsung sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.
FF juga diketahui kerap masuk ke kawasan pelabuhan. Karena itu, petugas tidak hanya melakukan pengintaian, tetapi juga berkoordinasi dengan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Tanjung Priok untuk memantau pergerakannya.
Strategi tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi mengantongi ciri-ciri pelaku sebelum menangkap FF pada Rabu, 26 Agustus 2026.
12 ECU Dicuri, Dijual Lewat Marketplace
Dalam pemeriksaan, FF mengaku melakukan 12 pencurian seorang diri.
βPelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,β ujar Pandu.
Setelah mengambil ECU, pelaku diduga tidak menyimpannya dalam waktu lama. Polisi menemukan jejak penjualan melalui marketplace di dalam telepon seluler FF.
Sejumlah foto ECU hasil pencurian juga ditemukan di ponselnya. Barang tersebut kemudian ditawarkan secara daring dengan harga sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta per unit.
Padahal, polisi menyebut harga ECU baru berada di kisaran Rp25 juta hingga Rp35 juta. Selisih harga yang jauh tersebut menunjukkan besarnya nilai komponen yang menjadi sasaran pencurian.
Polisi Dalami 19 Kasus Kehilangan
Pengungkapan ini tidak serta-merta menutup seluruh rangkaian kasus kehilangan ECU di kawasan pelabuhan.
Polisi masih memiliki catatan 19 lokasi kehilangan, sementara delapan laporan resmi telah diterima.
Di sisi lain, FF mengaku bertanggung jawab atas 12 kejadian. Perbedaan angka tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dicermati dalam proses penyidikan.
Karena itu, penyidik masih dapat mendalami apakah seluruh laporan kehilangan memiliki keterkaitan dengan FF atau terdapat pelaku maupun pola lain.
Dalih untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup
Di hadapan penyidik, FF mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, alasan tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang kini menjeratnya. Polisi tetap memproses perkara berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengelola kawasan pelabuhan dan perusahaan transportasi.
Komponen kendaraan bernilai tinggi tetap menjadi sasaran kejahatan ketika sistem pengamanan dan pengawasan memiliki celah.
Selain itu, pengamanan tidak cukup hanya mengandalkan penjagaan fisik.
Pemantauan pada jam rawan, pemeriksaan akses masuk, kamera pengawas, serta koordinasi antara pengelola pelabuhan dan aparat dapat membantu mempersempit ruang gerak pelaku.
Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan FF sebagai tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa.
Atas sangkaan tersebut, FF terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara proses hukum berjalan, polisi masih mendalami rangkaian kehilangan ECU di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan jumlah kejadian yang berkaitan dengan tersangka sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain. **
Editor : Hadwan













