BEKASI, POSNEWS.CO.ID β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar jejak aset Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Intelkam Polsek Cimanggis yang ikut terseret dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Penyidik kini menelusuri belasan aset mewah yang diduga berkaitan dengan Yayat. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.
Langkah KPK kembali bergerak pada Senin (21/9/2026). Penyidik menggeledah rumah Yayat di Depok untuk mencari bukti yang dapat membantu mengurai asal-usul aset tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan itu. Menurut dia, penyidik masih mendalami keterkaitan aset Yayat dengan perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK Telusuri Belasan Aset Mewah
Budi mengatakan penyidik menemukan informasi mengenai kepemilikan aset Yayat dalam jumlah besar.
KPK kini memetakan satu per satu aset tersebut untuk mengetahui sumber dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.
βPenyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan,β kata Budi.
Selain Depok, aset yang tengah ditelusuri berada di Jakarta, Bekasi, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan sejumlah wilayah lainnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Yayat di kawasan Cibubur pada 10 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dugaan Fee Rp16 Miliar Ikut Didalami
Penelusuran aset tersebut tidak berdiri sendiri. KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat yang sebelumnya terungkap dalam proses persidangan.
KPK pernah menyebut adanya dugaan fee sekitar Rp16 miliar yang diterima Yayat terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang kini kembali didalami penyidik.
Karena itu, penyidik tidak hanya mengejar aset. KPK juga berupaya mengurai aliran uang dan hubungan Yayat dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.
Belum Ada Tersangka Baru
Meski penyidik telah menemukan sejumlah fakta baru, KPK belum menetapkan Yayat sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
KPK sebelumnya menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan kasus. Artinya, penyidik masih mengumpulkan bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, perkara pokok sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK menduga Ade dan HM Kunang menerima uang dari Sarjan terkait proyek di Kabupaten Bekasi. Total uang yang disebut KPK dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp11,4 miliar.
Kini, penyidik masih bekerja untuk menghubungkan fakta persidangan, dugaan aliran uang, serta aset yang tersebar di berbagai daerah.
Penelusuran itu penting untuk memastikan apakah aset-aset tersebut memiliki kaitan dengan perkara atau berasal dari sumber lain.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan. **
Editor : Hadwan













