JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Urusan mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke depan tak lagi identik dengan datang ke kantor polisi dan mengantre di loket.
Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri tengah menyiapkan mesin anjungan mandiri untuk mencetak SKCK. Inovasi tersebut ditargetkan mulai dikembangkan pada 2027.
Dengan sistem ini, masyarakat cukup mengurus permohonan SKCK secara daring melalui aplikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapatkan barcode, pemohon dapat mendatangi mesin pencetak yang disediakan dan mencetak SKCK tanpa harus bertemu petugas di loket.
Rencana itu disampaikan Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Achmad Ibrahim seusai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi
Ibrahim menjelaskan, Polri sudah mendorong layanan SKCK secara digital melalui Polri Super App.
Sejak 2025, proses pengajuan SKCK telah diarahkan ke sistem online sehingga masyarakat tidak lagi harus mengisi formulir secara manual di loket.
Namun, proses pencetakan fisik masih menjadi bagian yang ingin dipangkas.
Menurut Ibrahim, konsep utama transformasi tersebut bukan sekadar memindahkan pelayanan dari loket ke aplikasi. Polri ingin mengurangi pertemuan langsung antara pemohon dan petugas.
“Memang proses akhir dari SKCK full online ini, rohnya adalah yang pertama menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian,” kata Ibrahim.
Ia menilai pengurangan kontak langsung juga dapat mempersempit celah terjadinya pungutan liar (pungli).
“Kita tahu, kita ingin berusaha menghilangkan, mohon maaf, pungli dan lain-lainnya. Karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” lanjutnya.
Tinggal Scan Barcode, SKCK Keluar
Mekanismenya dibuat sederhana.
Pemohon terlebih dahulu mengisi data dan mengajukan SKCK melalui layanan online. Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menghasilkan barcode.
Barcode tersebut kemudian digunakan pada mesin anjungan pencetakan SKCK.
“Pencetakan blangko SKCK itu bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, tidak perlu bertemu lagi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barcode-nya. Nanti barcode itulah yang ditempelkan di ATM itu, langsung keluar,” jelas Ibrahim.
Polri saat ini menyiapkan 10 mesin untuk tahap awal uji coba di Jakarta. Pengujian tersebut akan melihat kesiapan jaringan internet, infrastruktur, serta aspek teknis sebelum layanan diperluas.
“Totalnya masih ada 10 ATM (mesin). Sementara masih di Jakarta karena proses percobaan, terkait jaringan internet dan kesiapan infrastruktur lainnya,” ujar Ibrahim.
Jika seluruh sistem sudah siap, Polri akan mengembangkan layanan tersebut untuk memperluas akses masyarakat.
Data SKCK Mulai Terhubung Lintas Instansi
Transformasi SKCK juga tidak berhenti pada pencetakan mandiri.
Baintelkam Polri kini mengembangkan integrasi data dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Basis data SKCK dalam sistem Polri telah terhubung dengan Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim Polri, dan BPJS, serta akan terus diperluas.
Dengan integrasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu berulang kali menyerahkan data atau membawa dokumen yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah.
Direktur Keamanan Khusus Baintelkam Polri Brigjen Antonius Dwi Hendro Sunarko mengatakan arah perubahan layanan SKCK kini bergerak dari sekadar digitalisasi menuju ekosistem pelayanan yang saling terhubung.
Artinya, sistem tidak hanya membuat layanan lebih cepat, tetapi juga memungkinkan pertukaran data antarlembaga berlangsung secara terstandar.
Komdigi Dorong Prinsip Data Cukup Sekali
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail mengapresiasi rencana integrasi tersebut.
Menurut Ismail, Komdigi menyiapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai infrastruktur untuk menghubungkan sistem antarkementerian dan lembaga secara terstandar.
“Data tetap berada di lingkungan Polri sebagai single source of truth, tidak diambil atau di-copy-paste, melainkan saling terhubung secara terstandar,” ujar Ismail.
Ia juga menekankan pentingnya mengubah pola kerja antarinstansi. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh berjalan dengan ego sektoral.
Karena itu, integrasi SKCK diarahkan untuk menerapkan prinsip once-only policy. Masyarakat cukup memberikan data satu kali kepada negara, kemudian data yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan instansi lain sesuai kewenangan.
“Kecanggihan teknologi harus mampu memangkas birokrasi dan menyembunyikan kerumitan sistem. Yang capek dan repot biarlah kita sebagai pelayan masyarakat, masyarakat harus mudah,” kata Ismail.
Tetap Ada Biaya Resmi
Bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK saat ini, layanan pengajuan sudah tersedia melalui sistem resmi Polri.
Portal SKCK Online Polri menyebut pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Polri Super App, mengunggah dokumen, memilih lokasi penerbitan, melakukan pembayaran PNBP, hingga memantau proses pengajuan.
Biaya resmi penerbitan SKCK tercantum sebesar Rp30.000 per permohonan berdasarkan ketentuan PNBP yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati jika ada pihak yang menawarkan penerbitan SKCK dengan biaya tambahan di luar tarif resmi.
Jika rencana mesin pencetak mandiri berjalan sesuai target, masyarakat nantinya cukup mengurus data secara online dan mengambil hasil cetak melalui mesin yang disediakan.
Bagi warga yang selama ini harus meluangkan waktu untuk datang ke kantor polisi hanya demi mengambil SKCK fisik, perubahan ini tentu bisa memangkas satu tahap yang cukup merepotkan. **
Editor : Hadwan













