BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Pemandangan tak biasa ditemukan Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang memiliki fasilitas layaknya hunian pribadi.
Ada ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga berbagai peralatan rumah tangga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan itu membuat Ombudsman meminta fasilitas khusus tersebut segera dibongkar. Bahkan, Lapas Cibinong diberi waktu kurang dari sebulan untuk merobohkannya sebelum Ombudsman kembali melakukan pemeriksaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pembongkaran bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida di Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan, fasilitas tersebut harus sudah dirubuhkan ketika tim Ombudsman kembali datang. “Sudah harus dirubuhkan,” tegasnya.
Kamar Bak Apartemen di Balik Lapas
Temuan Ombudsman bukan sekadar kamar dengan fasilitas tambahan. Tim menemukan bangunan yang berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36 ditemukan di area tersebut. Di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas yang membuat ruangan itu menyerupai hunian pribadi.
Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak tersedia di dalamnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin bahkan menyebut fasilitas tersebut memiliki standar seperti apartemen.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam sampai tujuh orang yang diduga warga binaan berada di area terpisah tersebut.
Ada Miras di Dalam Kulkas
Temuan lain semakin membuat persoalan ini menjadi sorotan.
Ombudsman mengungkap adanya minuman beralkohol di dalam kulkas, sementara botol bekasnya ditemukan di tempat pembuangan sampah di kawasan tersebut.
Temuan itu menambah daftar persoalan yang harus dijelaskan pengelola lapas.
Ombudsman menduga fasilitas khusus itu dimanfaatkan warga binaan tertentu yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk memperoleh tempat tinggal yang jauh lebih nyaman dibandingkan hunian warga binaan lainnya.
Namun, Ombudsman belum memastikan siapa saja yang menempati kamar-kamar tersebut, termasuk apakah ada narapidana dalam perkara besar yang menggunakan fasilitas itu.
“Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal,” ujar Syafrida.
Lapas Sebut Tempat Istirahat Petugas
Pihak Lapas Cibinong disebut mengklaim bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas.
Namun, Syafrida mempertanyakan klaim tersebut setelah melihat langsung kondisi fasilitas di dalamnya.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” kata Syafrida.
Ombudsman kini akan menuangkan seluruh hasil sidak ke dalam lembar kajian. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada Ditjenpas bersama sejumlah tindakan korektif yang harus dijalankan.
Pimpinan Lapas Diminta Direstrukturisasi
Selain membongkar bangunan, Ombudsman meminta Ditjenpas melakukan restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran.
Ombudsman juga meminta warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus tersebut dikembalikan ke sel atau blok hunian sesuai ketentuan.
Tidak berhenti di situ. Pengamanan lapas juga diminta diperketat. Dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang kawasan lapas harus ditutup untuk mencegah celah keamanan.
“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” ujar Syafrida.
Sidak Berikutnya Jadi Ujian
Ombudsman memastikan akan memantau pelaksanaan seluruh tindakan korektif tersebut. Tim akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari sebulan.
Saat pemeriksaan berikutnya berlangsung, Ombudsman ingin melihat langsung apakah bangunan sudah dibongkar, akses belakang sudah ditutup, pengamanan diperketat, dan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus telah dikembalikan ke blok hunian.
Sidak kali ini juga menjadi perhatian karena merupakan pemeriksaan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.
Pada sidak pertama pada Juli, Ombudsman mengaku tidak mendapatkan izin untuk masuk dan melakukan pemeriksaan.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa lapas seharusnya tidak mengenal istilah hunian kelas biasa dan hunian kelas khusus berdasarkan kemampuan finansial.
Warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormati. Namun, fasilitas dan perlakuan di dalam lapas juga harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh menciptakan kesenjangan mencolok di balik tembok penjara.
Kini, perhatian tertuju pada Ditjenpas dan Lapas Cibinong. Waktu kurang dari sebulan menjadi batas untuk membuktikan bahwa temuan Ombudsman benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar berhenti sebagai laporan pemeriksaan. **
Editor : Hadwan













