JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, makin memanas.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo secara terbuka meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi mundur jika tidak sanggup membenahi tata kelola pemasyarakatan.
Pernyataan itu disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yanuar menyoroti temuan Ombudsman RI mengenai dugaan klaster mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti rumah tinggal, sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran.
Tim Ombudsman juga melaporkan adanya kerentanan keamanan di area tersebut.
Menurut Yanuar, jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas, sanksi tidak boleh berhenti pada penonaktifan.
Bahkan, jika ditemukan unsur pidana seperti suap atau pemerasan, proses hukum harus berjalan.
“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” kata Yanuar.
Yanuar Tantang Dirjen PAS
Yanuar kemudian mempertanyakan langsung kemampuan Mashudi sebagai pimpinan tertinggi Ditjen Pemasyarakatan dalam membenahi persoalan tersebut.
“Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” tanya Yanuar. “Masih,” jawab Mashudi.
Meski mendapat jawaban tersebut, Yanuar kembali menegaskan bahwa pembenahan tidak boleh berhenti pada kasus Lapas Cibinong.
Ia meminta Mashudi berani melakukan evaluasi, rotasi, mutasi, hingga menerapkan sistem penghargaan dan sanksi terhadap petugas apabila diperlukan.
“Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti. Biar digantikan yang lain,” tuturnya.
Yanuar juga menyoroti rekam jejak sejumlah pejabat di lingkungan Lapas Cibinong.
Menurutnya, proses mutasi dan promosi harus mempertimbangkan kinerja serta rekam jejak agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Ditjen PAS Ungkap Hasil Pemeriksaan Sementara
Di hadapan Komisi XIII, Mashudi turut memaparkan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi terkait temuan Ombudsman.
Ada tujuh poin yang disampaikan. Salah satunya, bangunan yang terlihat seperti apartemen disebut Ditjen PAS sebagai rumah dinas atau mes pegawai.
Total terdapat 16 unit bangunan. Sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Ditjen PAS masih mendalami status aset, aspek administrasi, serta pemanfaatan 13 bangunan tersebut.
Mashudi juga menyebut sejumlah perabot seperti televisi, sofa, springbed, kulkas, serta minuman beralkohol yang ditemukan merupakan barang pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
Sementara itu, simulator golf yang menjadi sorotan disebut berada di area yang sedang disiapkan menjadi loker.
Adapun bangunan menyerupai penginapan dan kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) disebut sebagai kantor operasional kegiatan penggemukan sapi dan wisma pegawai.
Mashudi menegaskan seluruh hasil tersebut masih bersifat sementara. Pemeriksaan dan pendalaman tetap berjalan sebelum Ditjen PAS menentukan langkah berikutnya.
Ombudsman Temukan Dugaan Klaster Mewah
Temuan awal mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah atau hunian khusus. Di salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas layaknya apartemen, termasuk ruang tamu, kamar, televisi dan kulkas.
Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf. Selain itu, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melaporkan adanya celah keamanan di bagian belakang bangunan yang terhubung ke area luar lapas.
Ombudsman bahkan menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu di Blok A. Namun, laporan tersebut tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada kondisi fasilitas di Lapas Cibinong. Sistem pengawasan, penempatan petugas, mekanisme mutasi, serta kemungkinan pelanggaran disiplin dan pidana ikut menjadi perhatian DPR.
Bagi publik, persoalan ini menjadi ujian penting bagi pembenahan tata kelola pemasyarakatan. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. **
Editor : Hadwan













