Pengawasan WNA Diperketat, Ditjen Imigrasi Catat 10.911 Tindakan Keimigrasian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat menyampaikan data penindakan terhadap WNA di Indonesia. (Posnews/KemenImipas)

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat menyampaikan data penindakan terhadap WNA di Indonesia. (Posnews/KemenImipas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia memasuki fase yang semakin ketat.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat 10.911 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WNA hingga 10 Agustus 2026, atau melonjak 146 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan lonjakan tersebut mencerminkan peningkatan pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian, mengganggu ketertiban dan keamanan, atau tidak memberikan kontribusi positif selama berada di Indonesia.

“TAK kami mencapai 10.911, naik 146 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Hendarsam dalam Press Briefing di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (12/8/2026).

Ribuan Orang Ditangkal Masuk Indonesia

Selain tindakan administratif, Ditjen Imigrasi juga mencatat 2.678 kasus penangkalan hingga 10 Agustus 2026. Angka tersebut turun 58,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Imigrasi mencegah 478 orang dan memproses 27 orang secara pro justicia.

Hendarsam menyebut pengawasan semakin selektif dan penegakan hukum difokuskan pada pelanggaran yang berdampak pada keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Tragedi Kalibata Tewaskan 2 Penagih, Kuasa Hukum Surati Presiden dan DPR Minta Turun Tangan

Deportasi Tidak Selalu Diproses Pidana

Hendarsam menegaskan setiap kasus WNA yang dideportasi terlebih dahulu diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggarannya.

“Yang harus dilihat adalah klasifikasi tindakannya, apakah hanya pelanggaran administrasi atau sudah masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa pelanggaran administratif, seperti penyalahgunaan izin tinggal atau visa, dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.

Namun, apabila penyidik menemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses melalui mekanisme pro justicia sesuai hukum Indonesia.

Peningkatan penindakan WNA menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan keimigrasian dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV
KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat
Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV

Selasa, 15 September 2026 - 05:40 WIB

KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat

Senin, 14 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Berita Terbaru

Serangan terhadap jalur pipa minyak Arab Saudi dan Selat Hormuz memicu lonjakan harga minyak di atas $100 per barel. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Terhadap Pipa Minyak Arab Saudi dan Kapal Teluk

Selasa, 15 Sep 2026 - 07:24 WIB

 PM Kanada Mark Carney jajaki status anggota asosiasi Uni Eropa di tengah eskalasi perang dagang dengan Amerika Serikat era Donald Trump. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kanada Jajaki Status Anggota Asosiasi Uni Eropa

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:19 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:40 WIB