JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia memasuki fase yang semakin ketat.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat 10.911 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WNA hingga 10 Agustus 2026, atau melonjak 146 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan lonjakan tersebut mencerminkan peningkatan pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian, mengganggu ketertiban dan keamanan, atau tidak memberikan kontribusi positif selama berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βTAK kami mencapai 10.911, naik 146 persen dibandingkan tahun sebelumnya,β ujar Hendarsam dalam Press Briefing di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (12/8/2026).
Ribuan Orang Ditangkal Masuk Indonesia
Selain tindakan administratif, Ditjen Imigrasi juga mencatat 2.678 kasus penangkalan hingga 10 Agustus 2026. Angka tersebut turun 58,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Imigrasi mencegah 478 orang dan memproses 27 orang secara pro justicia.
Hendarsam menyebut pengawasan semakin selektif dan penegakan hukum difokuskan pada pelanggaran yang berdampak pada keamanan dan ketertiban.
Deportasi Tidak Selalu Diproses Pidana
Hendarsam menegaskan setiap kasus WNA yang dideportasi terlebih dahulu diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggarannya.
βYang harus dilihat adalah klasifikasi tindakannya, apakah hanya pelanggaran administrasi atau sudah masuk ke ranah pidana,β jelasnya.
Ia menerangkan bahwa pelanggaran administratif, seperti penyalahgunaan izin tinggal atau visa, dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.
Namun, apabila penyidik menemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses melalui mekanisme pro justicia sesuai hukum Indonesia.
Peningkatan penindakan WNA menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan keimigrasian dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal. **
Editor : Hadwan












