Pengawasan WNA Diperketat, Ditjen Imigrasi Catat 10.911 Tindakan Keimigrasian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat menyampaikan data penindakan terhadap WNA di Indonesia. (Posnews/KemenImipas)

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat menyampaikan data penindakan terhadap WNA di Indonesia. (Posnews/KemenImipas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia memasuki fase yang semakin ketat.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat 10.911 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WNA hingga 10 Agustus 2026, atau melonjak 146 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan lonjakan tersebut mencerminkan peningkatan pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian, mengganggu ketertiban dan keamanan, atau tidak memberikan kontribusi positif selama berada di Indonesia.

β€œTAK kami mencapai 10.911, naik 146 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Hendarsam dalam Press Briefing di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (12/8/2026).

Ribuan Orang Ditangkal Masuk Indonesia

Selain tindakan administratif, Ditjen Imigrasi juga mencatat 2.678 kasus penangkalan hingga 10 Agustus 2026. Angka tersebut turun 58,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Imigrasi mencegah 478 orang dan memproses 27 orang secara pro justicia.

Hendarsam menyebut pengawasan semakin selektif dan penegakan hukum difokuskan pada pelanggaran yang berdampak pada keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Meterai Palsu Beredar Lintas Pulau, Polda Metro Tangkap 16 Tersangka

Deportasi Tidak Selalu Diproses Pidana

Hendarsam menegaskan setiap kasus WNA yang dideportasi terlebih dahulu diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggarannya.

β€œYang harus dilihat adalah klasifikasi tindakannya, apakah hanya pelanggaran administrasi atau sudah masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa pelanggaran administratif, seperti penyalahgunaan izin tinggal atau visa, dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.

Namun, apabila penyidik menemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses melalui mekanisme pro justicia sesuai hukum Indonesia.

Peningkatan penindakan WNA menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan keimigrasian dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN
Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi
Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat
Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport 8, 69 Korban Belum Ditemukan
Penyelam KM Virgo 8 Berpacu dengan Waktu, Cuma 20 Menit di Dasar Laut

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi

Selasa, 29 September 2026 - 13:59 WIB

Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat

Berita Terbaru