JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri menyiapkan perubahan besar dalam menangani aksi unjuk rasa.
Polisi tidak lagi ingin sekadar hadir untuk mengamankan massa, tetapi akan lebih mengedepankan pelayanan, komunikasi, dan negosiasi agar penyampaian aspirasi berlangsung aman serta tetap memberi ruang bagi masyarakat.
Rencana itu disampaikan Direktur Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Moh. Ngajib dalam Dialog Publik bertajuk “Mengawal Aspirasi, Menangkal Disinformasi, Penguatan Literasi Informasi Dalam Mewujudkan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang Aman dan Demokratis” di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ngajib mengatakan perubahan paradigma tersebut akan menempatkan polisi sebagai pihak yang membantu menjembatani massa dengan instansi atau pihak yang menjadi sasaran aksi.
Dengan pola itu, polisi diharapkan dapat mencegah gesekan sebelum berkembang menjadi kericuhan.
“Kita akan mengedepankan negosiasi, sejak mulai dari pengajuan pemberitahuan, rencana aksi, pelaksanaan aksi, hingga akhir aksi,” ungkap Ngajib.
Polisi Siapkan Negosiator Bersertifikat
Untuk menjalankan pola baru tersebut, Polri akan menyiapkan negosiator bersertifikat.
Mereka nantinya berperan sebagai juru damai antara peserta aksi dengan instansi atau pihak yang menjadi sasaran penyampaian aspirasi.
Negosiasi tidak hanya dilakukan ketika massa sudah berkumpul. Polisi akan membangun komunikasi sejak pemberitahuan aksi disampaikan hingga kegiatan berakhir.
Langkah ini sekaligus akan diikuti dengan perubahan Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penanganan aksi unjuk rasa.
Rencana tersebut sejalan dengan pendekatan yang telah diterapkan Polri dalam sejumlah pengamanan aksi.
Pada 24 September 2026, Polri menegaskan bahwa kehadiran personel diarahkan untuk melayani dan mengawal masyarakat agar dapat menyampaikan pendapat secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Bahkan, Polda Metro Jaya sebelumnya menerapkan pendekatan pelayanan dalam pengawalan aksi dengan membagikan air minum dan makanan ringan kepada peserta aksi di depan Gedung DPR/MPR.
Jumlah Aksi Unjuk Rasa Meningkat
Ngajib menyebut jumlah aksi unjuk rasa menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2022 tercatat 6.202 aksi. Jumlah itu naik menjadi 7.765 aksi pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 12.242 aksi pada 2025.
Sementara itu, sepanjang 2026 hingga September, Polri telah mencatat 8.506 aksi unjuk rasa.
Menurut Ngajib, peningkatan jumlah aksi tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Salah satunya muncul anggapan bahwa demonstrasi belum dianggap menarik jika tidak diwarnai kericuhan.
Kondisi itu, kata dia, diperparah oleh penyebaran informasi keliru dan provokasi di media sosial.
“Provokasi maupun berkembangnya informasi palsu lebih cepat dilakukan melalui medsos, dengan live TikTok,” terang Ngajib.
Hoaks Bisa Memanaskan Situasi
Di tengah derasnya arus informasi, media sosial menjadi salah satu tantangan dalam menjaga aksi tetap damai.
Direktur Kemitraan Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Marolli Joni Indarto mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang cepat.
Namun, kecepatan tersebut juga membuat informasi palsu dapat menyebar dengan mudah.
Karena itu, ia mendorong instansi yang menjadi sasaran aksi agar tidak terlambat memberikan klarifikasi terhadap isu yang berkembang.
Klarifikasi yang cepat dinilai penting agar ruang informasi tidak lebih dulu dipenuhi narasi yang keliru.
Polri sendiri sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi terkait aksi unjuk rasa yang beredar di media sosial.
Masyarakat diminta mengecek informasi melalui keterangan dan kanal resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Polri Diminta Aktif Hadapi Disinformasi
Sementara itu, Margareta Manalu mengingatkan adanya perbedaan persepsi antara informasi yang disampaikan instansi resmi dengan narasi yang dibangun influencer di media sosial.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Polri.
Karena itu, Polri didorong tidak pasif ketika muncul informasi yang berpotensi memperburuk citra institusi atau memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Klarifikasi yang cepat, terbuka, dan mudah dipahami menjadi penting agar masyarakat memiliki informasi pembanding.
Perubahan pendekatan ini pada akhirnya menempatkan komunikasi sebagai bagian penting dalam pengamanan aksi.
Polisi tidak hanya dituntut siap menghadapi massa, tetapi juga mampu mendengar aspirasi, menjembatani kepentingan, dan mencegah kesalahpahaman sejak awal.
Dengan begitu, penyampaian pendapat tetap menjadi ruang demokrasi, sementara potensi benturan dapat ditekan melalui dialog sebelum berkembang menjadi konflik. **
Editor : Hadwan













