Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman Nuzran Joher membahas temuan dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu.

Ketua Ombudsman Nuzran Joher membahas temuan dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Di balik tembok Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ombudsman Republik Indonesia menemukan informasi yang mengejutkan.

Warga binaan disebut harus membayar hingga Rp250 juta agar bisa menggunakan handphone di dalam rutan.

Angka itu muncul dari informasi yang disampaikan warga binaan kepada tim Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 September 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut kemudian disampaikan Ombudsman dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.

Ombudsman juga menyerahkan saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada 5 Oktober 2026.

Namun, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menegaskan lembaganya tidak berada pada posisi untuk menjatuhkan sanksi atau menentukan ada tidaknya tindak pidana.

Menurut Nuzran, tugas Ombudsman dalam temuan tersebut adalah mendorong perbaikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

โ€œKalau temuan sifatnya maka kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu,โ€ ujar Nuzran usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Dari Informasi Warga Binaan hingga Temuan Rp250 Juta

Temuan itu berawal dari sidak Ombudsman pada 15 September.

Saat berada di Rutan Pondok Bambu, tim mendapatkan informasi dari warga binaan mengenai penggunaan handphone di dalam rutan.

Baca Juga :  Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan sebelumnya menyebut warga binaan mengaku harus membayar hingga Rp250 juta untuk dapat menggunakan handphone.

Selain informasi mengenai penggunaan handphone, Ombudsman juga menerima informasi adanya biaya Rp500 ribu untuk pindah kamar.

Temuan tersebut menjadi bagian dari sorotan Ombudsman terhadap tata kelola pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.

Bagi warga binaan, persoalan seperti ini bukan sekadar angka. Jika benar terjadi, praktik pungutan dapat membuat akses terhadap fasilitas di dalam rutan bergantung pada kemampuan membayar.

Karena itu, Ombudsman mendorong agar pengelolaan rutan tidak membuka ruang bagi praktik yang dapat merugikan warga binaan.

Ombudsman Tak Punya Kewenangan Menjatuhkan Sanksi

Nuzran menjelaskan, kewenangan Ombudsman berbeda dengan aparat penegak hukum.

Ombudsman dapat menemukan persoalan dalam pelayanan publik, memberikan saran perbaikan, dan dalam kondisi tertentu menyampaikan rekomendasi.

Namun, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menjatuhkan hukuman pidana atau sanksi kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Karena itu, apabila kemudian aparat menemukan indikasi pelanggaran hukum dari temuan tersebut, prosesnya menjadi kewenangan lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

โ€œKalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi hukum, ya silakan,โ€ kata Nuzran.

Dengan demikian, temuan mengenai pungutan Rp250 juta tersebut belum dapat diperlakukan sebagai putusan hukum.

Informasi itu masih merupakan temuan pengawasan Ombudsman yang membutuhkan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Baca Juga :  Pidato Kenegaraan Prabowo Dijaga 8.095 Personel, Lalu Lintas Senayan Direkayasa

Rutan Bukan Tempat untuk Memperjualbelikan Hak

Sorotan terhadap Rutan Pondok Bambu kembali mengingatkan pentingnya pengawasan di balik tembok pemasyarakatan.

Warga binaan memang sedang menjalani proses hukum atau pidana. Namun, hak-hak dasar mereka tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jika benar ada fasilitas tertentu yang hanya dapat diakses setelah membayar sejumlah uang, persoalan tersebut tidak berhenti pada besarnya nominal.

Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana memastikan sistem pemasyarakatan berjalan transparan, adil, dan bebas dari pungutan yang tidak semestinya.

Ombudsman pun meminta perbaikan tata kelola kepada pihak terkait.

Jika Ada Unsur Pidana, Aparat yang Menindaklanjuti

Nuzran menegaskan Ombudsman tidak akan masuk ke wilayah pemberian sanksi apabila temuan tersebut kemudian memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang dapat menindaklanjuti apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Dengan begitu, tugas Ombudsman dan aparat penegak hukum tetap berada pada koridor masing-masing.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut temuan tersebut. Publik menunggu apakah informasi mengenai pungutan Rp250 juta itu akan berhenti sebagai temuan pengawasan atau berkembang menjadi perkara yang ditangani aparat.

Yang jelas, temuan ini menjadi pengingat bahwa di balik tembok rutan, pengawasan tetap dibutuhkan agar hak warga binaan tidak berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi
Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!
Sosok Irjen Pasma Royce, Polisi Tegas Kini Dipercaya Memimpin Polda Bali
HUT ke-81 TNI, Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh
Sosok Irjen Adex Yudiswan, Polisi Humanis yang Kini Jadi Wakapolda Metro Jaya

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi

Berita Terbaru

Steam milik Valve memproyeksikan rekor pendapatan menembus 20 miliar Dolar AS pada 2026 usai mengumpulkan 16,5 miliar Dolar. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Steam Memproyeksikan Rekor Keuntungan Menembus 20 Miliar

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:06 WIB

SEGA dan YOYOYO merilis patung porselen Arita Sonic Infinite Blue edisi terbatas 50 unit seharga Rp 112,5 juta untuk ulang tahun ke-35. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

SEGA Merilis Patung Porselen Sonic Infinite Blue

Selasa, 6 Okt 2026 - 07:56 WIB