MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID – Niat mencari orang yang diduga berselisih dengan salah satu dari mereka berakhir dengan aksi kekerasan terhadap warga yang tidak terkait.
Dua pria di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menyerang seorang perempuan menggunakan anak panah setelah gagal menemukan orang yang mereka cari.
Korban berinisial M terkena busur di lengan kanan saat insiden terjadi di Jalan Pongtiku, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyebut kedua pria itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras ketika menyerang warga di lokasi.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian menangkap Irwan Hamid (28) dan Patanrang alias Attang (36) pada Jumat (16/10/2026). Keduanya memiliki peran berbeda dalam dugaan penyerangan tersebut.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Sangkala menjelaskan, Irwan diduga menjadi eksekutor yang melepaskan anak panah. Sementara itu, Patanrang bertugas mengendarai sepeda motor untuk membawa mereka.
“Kami mengamankan dua orang di mana peran masing-masing, satu orang selaku eksekutor yang membusur, kemudian satu orang lagi sebagai joki daripada sebuah motor itu,” ujar Sangkala di Posko Jatanras Polrestabes Makassar, Sabtu (17/10/2026).
Berawal dari Perselisihan, Berujung Salah Sasaran
Menurut Sangkala, dugaan penyerangan bermula dari perselisihan antara Irwan dan seseorang di sekitar lokasi kejadian.
Perselisihan tersebut memicu ketersinggungan hingga Irwan merasa marah dan berniat mencari orang yang dimaksud bersama Patanrang.
Namun, orang yang mereka cari tidak ditemukan. Polisi menduga keduanya kemudian menyerang warga yang berada di lokasi hingga anak panah mengenai M.
“Ya bisa dikatakan salah sasaran karena orang yang dicari tidak ada sehingga dia melakukan terhadap siapa saja yang ada di lokasi,” kata Sangkala.
Peristiwa ini membuat warga yang tidak terlibat dalam perselisihan tersebut ikut menanggung akibat. Dugaan aksi pembusuran itu juga kembali menyoroti bahaya penggunaan senjata rakitan untuk melampiaskan kemarahan.
Irwan Ditangkap di Tamalanrea, Patanrang di Rumah
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Irwan di Jalan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Polisi menyebut Irwan pernah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan pada 2017.
Sementara itu, petugas menangkap Patanrang ketika sedang tidur di rumahnya di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu ketapel dan tiga anak panah. Petugas menemukan barang-barang itu tersembunyi di bawah kasur.
Setelah penangkapan, polisi menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga informasi terakhir yang dipublikasikan pada Minggu (18/10/2026), belum ada keterangan terverifikasi mengenai penetapan status hukum lanjutan atau perkembangan persidangan perkara tersebut. **
Editor : Hadwan













