DENPASAR, POSNEWS.CO.ID – Di tengah sulitnya warga mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di Bali, enam pengecer Pertalite diduga memanfaatkan situasi dengan menjual bensin hingga Rp100 ribu per botol berukuran 1,5 liter.
Polisi menangkap mereka di sejumlah wilayah berbeda.
Para tersangka berinisial PSAA (25), GAW (17), GR (31), F (31), U (27), dan IGRA (23).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diduga menawarkan Pertalite melalui Facebook Marketplace, kemudian melayani pembeli dengan sistem cash on delivery (COD).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (16/10/2026). Menurut dia, para pengecer memasang harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap botol berisi 1,5 liter.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah,” tegas Ariasandy.
Ditangkap di Empat Wilayah
Polisi menangkap para tersangka melalui jajaran Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.
Polresta Denpasar menangkap F. Sementara itu, Polres Buleleng mengamankan PSAA, GAW, dan GR. Polres Badung menangkap U, sedangkan Polres Gianyar mengamankan IGRA.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita botol-botol berisi Pertalite, botol kosong, dan sebuah galon yang berisi sekitar empat liter bensin.
Petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga berasal dari penjualan serta kendaraan yang digunakan para tersangka.
Total uang yang dilaporkan disita dari keenam kasus tersebut mencapai Rp820 ribu.
Terancam Enam Tahun Penjara
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Penerapan ketentuan terhadap setiap tersangka tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan terpisah pada hari yang sama, Polda Bali juga mengumumkan penindakan terhadap seorang tersangka yang diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi di Tabanan.
Dengan demikian, kepolisian melaporkan tujuh orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk enam pengecer Pertalite.
Penindakan ini menjadi pengingat bahwa ketika pasokan BBM terbatas dan warga harus mengantre, penyalahgunaan distribusi dapat semakin membebani masyarakat.
Polisi pun mengingatkan agar BBM bersubsidi tidak diselewengkan untuk mencari keuntungan pribadi. **
Editor : Hadwan













