JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat penegak hukum kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap barang haram di pusat hiburan malam.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sukses menggerebek sejumlah kelab malam di kawasan ibu kota dan sekitarnya pada Minggu (18/10/2026).
Operasi berskala besar ini melibatkan 462 personel gabungan yang terdiri atas 146 personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, 29 personel Paminal, serta 160 personel dari BNN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipimpin langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, bersama Plt Deputi Pemberantasan BNN, Adri Irniadi, tim gabungan bergerak cepat menyisir setiap sudut ruangan untuk memutus rantai sindikat narkotika.
Gercep Dua Tim Utama: Sasar Jakarta Timur hingga Kawasan Elite PIK
Dalam menjalankan misi tersebut, petugas membagi strategi taktis menjadi dua klaster wilayah utama untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Tim dibagi ke Jaktim, PIK 1, dan PIK 2 untuk melakukan penggeledahan ketat guna mencari barang bukti narkotika.
Hasilnya, langkah sigap aparat ini berhasil menjaring sejumlah pengunjung yang terbukti mengonsumsi zat psikotropika berbahaya.
9 Pengunjung Positif Etomidate dan Sabu, Jalani Asesmen Ketat BNN
Berdasarkan hasil tes urine di lokasi, petugas mendapati total 9 orang positif menggunakan narkotika jenis etomidate dan amfetamin atau sabu.
“Dari sembilan orang tersebut, positif etomidate dan amfetamin (sabu): enam dari klaster PIK dan tiga dari Jakarta Timur,” ujar Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Ivan Adhitira (18/10).
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak langsung menahan mereka begitu saja.
Enam pengunjung PIK dan tiga warga Jaktim jalani asesmen BNN RI untuk pastikan status sebagai korban penyalahgunaan atau jaringan sindikat.
Komitmen Rehabilitasi: Selamatkan Generasi dari Jerat Barang Haram
Pemberantasan narkotika tidak selalu berujung di balik jeruji besi, terutama bagi para korban kecanduan yang berniat untuk sembuh.
“Jika BNN RI menyatakan mereka murni pengguna, negara wajib merehabilitasinya,” pungkas AKBP Ivan Adhitira menutup keterangan.
Langkah tegas dan terukur ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola tempat hiburan malam agar tidak main-main dengan peredaran narkotika.
Mari terus dukung aparat kepolisian dan BNN dalam menciptakan lingkungan sosial yang bersih, sehat, dan bebas dari jerat narkoba. **
Editor : Hadwan













