JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Polisi menggagalkan dugaan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Uang pecahan Rp100.000 itu diduga akan digunakan untuk membeli etomidate atau pod yang disebut-sebut beredar di kawasan Kampung Ambon.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Cengkareng menangkap pria berinisial NA (31). Sementara itu, seorang pria lain berinisial FA alias Ais telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk membeli barang.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Opsnal Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap NA pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB saat bertemu seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.
βDari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta,β kata Rahis, Senin (2/11/2026).
Uang Palsu Diduga untuk Membeli Etomidate
Setelah menangkap NA, polisi membawa pria tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang tersebut atas perintah FA alias Ais. Pria yang disebut berada di wilayah Sukmajaya, Depok, itu diduga menjadi pihak yang menyuruh NA membawa dan membelanjakan uang palsu tersebut.
Polisi kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, petugas tidak menemukan pria tersebut. Penyidik selanjutnya menetapkan FA sebagai DPO.
Rahis mengungkapkan, NA juga mengaku pernah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata, yang dikenal sebagai Kampung Ambon.
Tak hanya itu, uang palsu senilai Rp20 juta yang disita polisi diduga akan kembali digunakan untuk membeli barang serupa. Menurut keterangan kepolisian, harga barang tersebut diperkirakan sekitar Rp3 juta per unit.
Pengakuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan peredaran uang palsu dengan transaksi etomidate.
Polisi Sita Uang Palsu, Dua Ponsel, dan Motor
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nominal Rp20 juta, petugas mengamankan dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul uang palsu serta memburu FA alias Ais. Penyidik juga perlu mendalami dugaan penggunaan uang tersebut dalam transaksi barang terlarang.
Atas dugaan perbuatannya, NA diproses berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung. Masyarakat dapat memeriksa keaslian uang melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran uang palsu bukan hanya merugikan penerima transaksi, tetapi juga dapat berkaitan dengan tindak pidana lain yang masih perlu diusut aparat. **
Editor : Hadwan













